Liputan hukum Indonesia Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah mengeluarkan putusan yang memenangkan Yuli Isnawati, isteri sah almarhum Lukman Djuhari, dalam sengketa harta warisan. Putusan Nomor 124/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr menyatakan bahwa Tergugat I (THS) dan Tergugat II (XC) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat.
Sengketa ini berkaitan dengan sebidang tanah dan bangunan seluas 175 m² di Jl. Walet Indah 5 Blok O-2 No. 16, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang merupakan harta milik almarhum Lukman Djuhari.
“Putusan ini merupakan kemenangan bagi klien kami, Yuli Isnawati, yang telah berjuang untuk mendapatkan haknya sebagai isteri sah,” kata Adv. Jessie Hezron, SH., MH., kuasa hukum Yuli Isnawati, dalam konferensi pers di Kantor Hukum DAJ, Jakarta Barat, Rabu (11/2/2026).
PN Jakarta Utara memerintahkan Tergugat I dan II untuk menyerahkan dan mengosongkan objek sengketa, membayar ganti rugi materiil sebesar Rp100 juta, dan membayar uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan.
“Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami dan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung jika perlu,” tegas Jessie Hezron.
Jurnalis isw89