Di Duga Terima Uang Suap RP 65 JUTA, KASAT NARKOBA POLRES BANGKALAN DIBAYANG-BAYANGI SKANDAL

Liputan hukum Indonesia Bangkalan – Penangkapan pengedar sabu asal Tragah Bangkalan, JM, pada Jumat, 6 Februari 2026, berakhir dengan dilepaskannya tersangka pada sore harinya. Dugaan kuat menyebutkan bahwa JM dilepas setelah aparat menerima uang “pengkondisian” sebesar Rp 65 juta.

Sumber terdekat JM mengungkapkan bahwa petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2 gram dalam bungkus plastik klip. Namun, Kasi Humas Polres Bangkalan membantah hal tersebut, menyatakan bahwa tidak ada barang bukti yang ditemukan dan hasil tes urine JM negatif.

“Saya tahu betul kejadiannya mulai penangkapan JM sampai dipulangkan bahkan ada yang memfasilitasi dengan uang 65 juta kepada aparat,” ungkap sumber tersebut.

Dugaan ini memicu kecurigaan terhadap profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum (APH) Polres Bangkalan. Jika benar, tindakan tersebut dapat mencederai upaya pemberantasan narkoba dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Kasi Humas Polres Bangkalan masih belum memberikan klarifikasi terkait uang Rp 65 juta yang diduga diterima oleh Kasat Narkoba. “Nanti kami sampaikan ke penyidik nya, mohon waktunya,” katanya.

Jurnalis Robn/Isw89 

 

Leave a Comment