Maraknya Praktik Calo SIM di Satpas Polres Pamekasan, Warga Keluhkan Pelayanan

Pamekasan ,- Liputan Hukum Indonesia, – Rabu 18 Februari — Praktik percaloan dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Pamekasan kembali menjadi sorotan masyarakat. Keberadaan calo yang menawarkan pembuatan SIM tanpa melalui prosedur resmi dinilai merugikan pemohon serta mencederai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Korlantas Polri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber yang enggan disebutkan namanya, pembuatan SIM C ditawarkan dengan tarif sebesar Rp750.000 dengan janji langsung jadi tanpa mengikuti ujian praktik maupun teori. Sementara itu, untuk SIM A, pemohon dikenakan biaya Rp900.000 dengan proses yang disebut hanya sebatas pengambilan foto tanpa melalui tahapan tes sebagaimana mestinya.
Padahal, sesuai peraturan yang berlaku, biaya resmi pembuatan SIM baru adalah Rp100.000 untuk SIM C dan Rp120.000 untuk SIM A.
Satpas Polres Pamekasan menjadi perhatian publik karena praktik tersebut dinilai bertolak belakang dengan slogan pelayanan yang terpampang di area pelayanan. Bahkan, beredar informasi bahwa sebagian dari uang yang dibayarkan kepada calo diduga disetorkan kepada oknum petugas yang bertugas di lokasi tersebut.
Kondisi di lapangan juga memunculkan tanda tanya. Area ujian praktik terlihat sepi hampir setiap hari dan nyaris tanpa antrean pemohon yang mengikuti tes. Namun demikian, jumlah pemohon yang dinyatakan lulus dan mencetak SIM diduga mencapai puluhan hingga ratusan orang setiap harinya. Situasi ini menimbulkan kecurigaan adanya manipulasi data serta praktik pelayanan yang tidak transparan.
Selain pembuatan SIM baru, para calo juga menawarkan jasa perpanjangan SIM dengan tarif Rp350.000, meskipun masa berlaku SIM pemohon masih cukup panjang.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan investigasi mendalam guna mengungkap kebenaran atas dugaan praktik percaloan tersebut. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga meminta agar sanksi tegas diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan kepolisian.

Leave a Comment