Pemkab Bangkalan Gandeng Pengadilan Negeri, Sidang Keliling Dekatkan Layanan Hukum ke Masyarakat

Liputan hukum Indonesia Bangkalan,
Pemkab Bangkalan Gandeng Pengadilan Negeri, Sidang Keliling Dekatkan Layanan Hukum Ke Masyarakat
Bupati Bangkalan Lukman Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Arie Andhika Andikresna saat penandatanganan nota kesepahaman

Pemerintah Kabupaten Bangkalan terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan mudah dijangkau. Salah satunya melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Negeri Bangkalan terkait pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling, Kamis (9/4/2026).

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Lukman Hakim bersama Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Arie Andhika Andikresna, sebagai langkah konkret mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat.

Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menegaskan bahwa program sidang keliling merupakan solusi strategis untuk menjawab tantangan akses layanan hukum yang selama ini masih dirasakan sebagian masyarakat.

“Melalui mekanisme sidang keliling yang dilaksanakan langsung di tengah masyarakat, seperti di kecamatan, kelurahan hingga desa, akan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum. Masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh maupun mengeluarkan biaya besar untuk memperoleh keadilan,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran sidang di tengah masyarakat tidak hanya memberikan kemudahan secara administratif, tetapi juga membawa dampak edukatif. Program ini diharapkan mampu mengubah persepsi masyarakat bahwa akses terhadap hukum bukanlah sesuatu yang rumit dan menakutkan.

“Selama ini masih ada anggapan bahwa mengakses layanan hukum itu sulit dan menakutkan. Dengan hadirnya sidang di tengah masyarakat, hal ini sekaligus menjadi sarana edukasi bahwa setiap warga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan,” tambahnya.

Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemerintah Kabupaten Bangkalan berkomitmen penuh menyukseskan program tersebut. Dukungan yang diberikan meliputi penyediaan fasilitas sidang yang representatif di lokasi pelaksanaan, kelengkapan sarana pendukung, pengamanan, hingga penyebarluasan informasi terkait jadwal dan lokasi sidang kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Arie Andhika Andikresna, menjelaskan bahwa pengadilan memiliki peran utama dalam memastikan setiap perkara dapat diperiksa dan diadili secara adil, sekaligus menjamin layanan peradilan yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Ia menambahkan, melalui kerja sama ini, diharapkan pelayanan hukum dapat semakin dekat, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Bangkalan.

Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan ini, sidang keliling diharapkan menjadi jembatan nyata dalam menghadirkan keadilan yang lebih merata hingga ke pelosok daerah

.(Robin /Hum )

Leave a Comment