LIPUTAN HUKUM INDONESIA SAMPANG – Penanganan kasus dugaan penganiayaan di Desa Bunut, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, disorot publik akibat rangkaian kejanggalan prosedural. Korban justru mengaku mengalami tekanan, sementara terduga pelaku bebas beraktivitas.
Korban, Sunama, memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Polres Sampang pada 24 April 2026 pukul 09.00 WIB. Namun, ia ditangani penyidik berbeda dari pemeriksaan awal. Lebih lanjut, Sunama mengaku diminta untuk tidak mempublikasikan kasusnya.
“Saya diminta agar kasus ini tidak diberitakan ke wartawan. Saya bingung, kenapa harus ditutupi?” kata Sunama, Kamis 30 April 2026.
Kejanggalan lain muncul saat Sunama diminta menunggu hingga pukul 13.00 WIB untuk pemeriksaan lanjutan yang sedianya menghadirkan terduga pelaku. Namun, terduga pelaku berinisial Sawi tidak pernah hadir tanpa ada kejelasan dari penyidik.
Hingga kini, Sawi terpantau masih bebas beraktivitas di kediamannya di Dusun Sejati. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait asas _equality before the law_ dalam penanganan perkara.
Dugaan ketidakwajaran juga terjadi pada pemanggilan saksi. Suna, anak korban, dipanggil untuk memberikan keterangan pada Selasa malam, 29 April 2026. “Saya perempuan, dipanggil malam hari. Tentu saya takut dan tidak berani datang,” ungkapnya.
Sementara saksi lain, Bunadin, yang disebut berada di lokasi kejadian, mangkir dari panggilan. Tidak ada informasi resmi mengenai upaya pemanggilan paksa terhadap terduga pelaku maupun saksi yang tidak hadir.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak hadirnya terduga pelaku, dasar hukum pemanggilan saksi di malam hari, serta dugaan permintaan agar korban bungkam.
Publik kini menanti transparansi aparat. Kasus ini menjadi ujian integritas penegakan hukum: apakah prosedur berjalan objektif, atau ada perlakuan berbeda terhadap para pihak
. ((Jurnalis isw89 ,)