LBH TLJ Bongkar Bobroknya PN Jakarta Pusat, Dugaan Perampokan Saham hingga Putusan Sesat

Jakarta, Liputan Hukum Indonesia – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taretan Legal Justitia (TLJ) menyoroti maraknya putusan yang dinilai menyimpang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dalam pernyataan resminya, TLJ menyebut sejumlah putusan pengadilan justru melegitimasi praktik hukum yang melanggar asas keadilan dan hukum positif Indonesia.

Direktur LBH Taretan Legal Justitia, Zainurrozi, menyebut bahwa PN Jakpus rawan menjadi arena pembenaran atas tindakan hukum yang tidak sah, terutama dalam praktik “perampokan saham” melalui rekayasa konsinyasi dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Kami menemukan praktik yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum, namun dilegitimasi melalui putusan pengadilan. Ini adalah bentuk penyimpangan serius dan penghinaan terhadap wibawa lembaga peradilan,” tegas Zainurrozi di Jakarta pada Liputan Hukum Indonesia, Senin (10/11/2025).

TLJ menilai, dalam beberapa perkara di PN Jakpus, pengadilan mengesahkan praktik konsinyasi saham melalui notaris, padahal secara hukum, konsinyasi hanya sah jika dilakukan melalui kepaniteraan pengadilan negeri sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

“Konsinyasi saham lewat notaris itu ilegal. Modus ini merampas hak kepemilikan korporasi kecil dengan cara yang tampak legal di atas kertas. Ironisnya, pengadilan justru mengesahkan perbuatan tersebut,” ujarnya.

LBH TLJ menilai fenomena ini sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum dan pembenaran atas kejahatan korporasi.

Selain itu, TLJ juga menemukan sejumlah pelanggaran etik dan administrasi dalam proses persidangan di PN Jakpus.

Beberapa di antaranya adalah keterlambatan hakim masuk sidang, pergantian majelis yang tidak transparan, serta tidak adanya verifikasi terhadap kuasa kreditor dalam perkara PKPU No. 315/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Jkt.Pst.

Zainurrozi menegaskan, dalam perkara tersebut, sejumlah kuasa kreditor diizinkan ikut beracara tanpa pemeriksaan dokumen resmi seperti surat kuasa, KTA, maupun Berita Acara Sumpah (BAS).

Selain itu, TLJ juga mengungkap adanya hakim yang masih memeriksa perkara meski telah dimutasi ke pengadilan lain. Permohonan penggantian hakim yang diajukan kepada Ketua PN Jakarta Pusat disebut telah diabaikan.

“Hal-hal seperti ini tidak hanya menyalahi administrasi, tapi juga melanggar kode etik kehakiman dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujar Zainurrozi.

Menurut TLJ, situasi tersebut mencerminkan krisis moral di lembaga peradilan, di mana hukum hanya dijalankan sebatas teks, bukan nilai.

“Peradilan kini lebih sibuk menegakkan formalitas daripada mencari kebenaran. Putusan tidak lagi mencerminkan keadilan, melainkan kepentingan. Inilah yang kami sebut sebagai putusan sesat,” tambahnya.

TLJ menilai, praktik tersebut menunjukkan bahwa logika oligarki hukum telah menyusupi lembaga peradilan, di mana kekuatan ekonomi besar dapat “memesan” hasil peradilan melalui prosedur yang tampak sah.

Sebagai lembaga yang berpihak kepada masyarakat lemah, TLJ menegaskan komitmennya untuk mengawal etika dan moral hukum, serta melawan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan di ruang peradilan.

“Kami tidak sedang menyerang pengadilan. Kami sedang menyelamatkan pengadilan dari kematian etikanya. Peradilan harus kembali suci bebas dari pengaruh pengusaha, politik, dan arogansi jabatan,” ujar Zainurrozi.

Melalui surat terbukanya, LBH Taretan Legal Justitia mendesak agar:

  1. Ketua PN Jakarta Pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perkara PKPU dan perdata korporasi;
  2. Menindak tegas hakim yang masih memeriksa perkara setelah dimutasi;
  3. Menegakkan disiplin waktu sidang dan menghormati para pencari keadilan;
  4. Menghentikan praktik konsinyasi saham melalui notaris; dan
  5. Memulihkan kepercayaan publik melalui transparansi dan etika kehakiman.

Zainurrozi menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa putusan sesat bukan sekadar kesalahan hukum, tetapi dosa moral terhadap bangsa.

“Kami percaya masih banyak hakim berintegritas di negeri ini. Tapi mereka harus tahu, diam terhadap penyimpangan berarti turut melanggengkannya,” pungkasnya.

Leave a Comment