OSS RBA Bentrok Perda 5/2016, LPKHI Sidoarjo: Pemkab Jangan Biarkan Pengusaha Minol Jadi Korban Sistem! LPKHI..Sorot Tajam

_LIPUTAN HUKUM INDONESIA SIDOARJO,  – Polemik izin usaha minuman beralkohol/minol di Sidoarjo kembali jadi sorotan. Kali ini disorot tajam oleh Sekjen Lembaga Perlindungan Konsumen Hukum Indonesia – LPKHI, Abi Munif. Ia menyebut Pemkab Sidoarjo gagal menciptakan kepastian hukum, hingga pengusaha minol yang dirugikan.

Abi Munif menegaskan, carut-marut perizinan minol bukan salah pelaku usaha semata. Akar masalahnya: Pemkab Sidoarjo belum menyinkronkan sistem OSS RBA pusat dengan Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2016.

LPKHI menilai ini jelas kegagalan tata kelola. Kalau ada polemik izin minol, yang harus dievaluasi bukan hanya pengusahanya. Tapi juga kinerja Pemkab dalam pengawasan, pembinaan, dan sosialisasi Perda 5/2016,” tegas Abi Munif, Senin 22/6./2026

Ia membongkar celah di DPMPTSP Sidoarjo. Lewat OSS RBA, KBLI 47221 untuk toko eceran dan KBLI 56301 untuk bar bisa langsung terbit jadi NIB. Pengusaha otomatis menganggap usahanya sudah legal.

Faktanya, Perda 5/2016 Pasal 7 mengatur syarat lokasi usaha yang sangat ketat dan tidak muncul di sistem OSS. Akibatnya, setelah pengusaha habis-habisan: sewa ruko, renovasi, gaji karyawan, mereka baru sadar usahanya mentok aturan daerah. Potensi rugi miliaran rupiah.

“Pemkab jangan hanya pandai menerbitkan izin. Wajib hadir memberikan penjelasan aturan daerah. Kasian pengusaha sudah keluar modal besar tapi baru tahu ada Perda yang tidak pernah disosialisasikan maksimal,” kritik Abi Munif.

LPKHI Sidoarjo melontarkan 3 tuntutan tegas ke Pemkab:
1. *DPMPTSP wajib publikasikan checklist syarat lokasi Pasal 7 Perda 5/2016* di website resmi + loket OSS dalam 7 hari
2. *Satpol PP dan dinas terkait wajib gelar sosialisasi terbuka* bagi seluruh pemegang KBLI miras dalam 14 hari
3. *Bupati segera bentuk Tim Terpadu Evaluasi Izin* yang libatkan LPKHI, PHRI, dan akademisi untuk audit total izin yang sudah terbit

LPKHI tidak membela pelanggaran. LPKHI membela kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang benar. Jika Pemkab benar, pengusaha aman, rakyat diuntungkan,” pungkasnya.

Hingga berita ini naik, Pemkab Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menanti: beranikah Pemkab evaluasi total, atau tetap biarkan pengusaha jadi korban benturan regulasi?

_Jurnalis: isw89_

Leave a Comment