APMP Jatim Desak KPK Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim, Soroti 16 Nama Publik*

Liputan hukum indonesia Surabaya | – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) menyatakan sikap dan aksi reflektif menagih komitmen penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang saat ini menjadi perhatian publik.

APMP Jatim menyoroti adanya 16 nama yang disebut dalam perkembangan kasus tersebut. Di antara nama yang disorot publik adalah Mahrus dan Anwar Sadat dari Partai Gerindra,

Selain itu, ada juga sejumlah pihak lain termasuk kader Partai Demokrat yang menurut informasi publik telah ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa di antaranya masih tercatat aktif sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Sementara Anwar Sadat diketahui masih aktif sebagai Anggota DPR RI dan Ketua DPD Gerindra Jawa Timur.

APMP Jatim menegaskan bahwa jabatan publik tidak boleh menjadi penghalang proses hukum. Prinsip equality before the law (asas persamaan hukum) harus sama ditegakkan secara konsekuen.

Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, mendesak aparat penegak hukum, khususnya KPK (Komite Pemberantasan Korupsi) untuk menuntaskan proses hukum terhadap 16 pihak yang disebut, secara transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi status politik maupun jabatan.

APMP Jatim mencatat munculnya munculnya opini di ruang publik Jawa Timur terkait adanya dugaan intervensi dari berbagai pihak. APMP Jatim menolak segala bentuk intervensi terhadap independensi KPK dan lembaga penegak hukum lainnya.

Proses hukum harus berjalan murni berdasarkan fakta hukum dan alat bukti. Penanganan kasus ini diuji publik sebagai indikator keseriusan negara memberantas korupsi dana publik, khususnya dana hibah yang peruntukannya menyangkut kepentingan rakyat Jawa Timur,” ujar Acek dengan tegas, Sabtu (27/7/2026).

Ia mengatakan bahwa ketika ada pejabat publik yang disebut dalam perkara hukum, maka kejelasan status hukum menjadi kebutuhan dasar masyarakat untuk menjaga kepercayaan terhadap institusi negara.

“Ketika ada pejabat publik yang disebut dalam perkara hukum, maka kejelasan status hukum menjadi kebutuhan dasar masyarakat untuk menjaga kepercayaan terhadap institusi negara,” katanya.

APMP Jatim menekankan bahwa pernyataan ini bersifat desakan konstitusional dan pengawasan publik. Segala bentuk tuduhan pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah di pengadilan, dengan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

‎”Bagaimana mungkin seseorang yang sudah berstatus tersangka korupsi masih duduk manis di kursi legislatif, menerima gaji dan fasilitas negara?” ujar Acek.

APMP Jatim akan terus mengawal perkembangan kasus ini melalui kajian, audiensi, dan aksi konstitusional hingga ada kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat Jawa Timur.

Penulis isw89

Narasumber ApmpJatim

Leave a Comment