LIPUTAN HUKUM INDONESIA SURABAYA, http://LiputanHukumIndonesia.id* – Memasuki peringatan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026, Lembaga Perlindungan Konsumen Hukum Indonesia atau LPKHI mendorong Polri untuk melakukan modernisasi diri. Langkah ini dinilai penting agar institusi kepolisian mampu melindungi masyarakat dari meningkatnya kejahatan di era digital.
Sekretaris jenderal SEKJEND LPKHI, Abi Munif, menyampaikan bahwa tantangan Polri saat ini sudah jauh berbeda dibanding dekade sebelumnya. Kejahatan kini banyak bergeser ke ruang siber, seperti penipuan online, judi daring, pencurian data, hingga pemalsuan dokumen elektronik yang merugikan konsumen dan masyarakat luas.
“Di usia ke-80, Polri harus bertransformasi menjadi institusi yang lebih modern, adaptif, dan presisi. Tanpa SDM yang terlatih dan sistem pengawasan internal yang kuat, Polri akan kesulitan menghadapi kompleksitas kejahatan digital yang terus berkembang,” tegas Abi Munif, Senin (30/6/2026).
Abi Munif juga menyoroti aspek kepercayaan publik. Ia menyebut, banyak pelapor merasa minim informasi terkait perkembangan kasus yang ditangani. Kondisi ini, menurutnya, bisa memicu dugaan perkara berhenti di tengah jalan dan berpotensi menurunkan kredibilitas Polri di mata masyarakat.
Menutup pernyataannya, LPKHI mengucapkan selamat HUT Bhayangkara ke-80. LPKHI berharap Polri semakin humanis, transparan, dan berani melakukan reformasi internal secara konsisten. “Modernisasi dan integritas adalah kunci agar Polri tetap dipercaya sebagai pelindung masyarakat di era digital,” pungkas Abi Munif.
Jurnalis isw89