NASABAH KUR BRI UNIT SIDOTOPO MENGELUH DIPERSULIT LUNASI UTANG ALMARHUMAH, TAGIHAN BENGKAK KARENA BUNGA BERJALAN

SURABAYA, LIPUTAN HUKUM INDONESIA ID — Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari BRI kembali menjadi sorotan. Seorang ahli waris berinisial JH mengeluhkan proses pelunasan sisa pinjaman KUR atas nama istrinya, inisial J, yang telah meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 7 Juli 2026 di BRI Unit Sidotopo, Surabaya. JH yang bermaksud baik melunasi sisa pinjaman almarhumah istrinya justru mengaku dipersulit. Tagihan yang seharusnya lunas justru membengkak karena adanya “bunga berjalan”.

Saat mau melunasi, saya kaget tagihannya bertambah. Saya minta keringanan potongan bunga berjalan agar urusannya beres. Tapi diarahkan ke birokrasi yang rumit,” ujar JH kepada awak media dan LSM Lembah Arasia.

Saat dikonfirmasi, Kepala BRI Unit Sidotopo berinisial B menyatakan tidak ada potongan bunga maupun klaim asuransi jiwa untuk KUR.
“Tidak ada potongan atau Asuransi Jiwa mas, aturannya sudah ada. Coba mas bikin pengajuan permohonan penghapusan denda, nanti saya ajukan. Mengenai asuransi jiwa kalau di KUR tidak ada. Silahkan mas masukan berita,” jawabnya.

*Aturan KUR: Ada Kewajiban Asuransi Jiwa Kredit*
Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan KUR dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, salah satunya Permenko Nomor 1 Tahun 2023, bank penyalur KUR termasuk BRI wajib memasukkan komponen perlindungan.

*Poin penting dalam aturan KUR:*
1. *Asuransi Jiwa Kredit wajib*
Pelaksana perlindungan KUR terdiri dari Perusahaan Penjamin dan Perusahaan Asuransi Kredit. Salah satu produknya adalah Asuransi Jiwa Kredit.
*Fungsi*: Menjamin pelunasan sisa utang apabila debitur meninggal dunia. Dengan demikian pinjaman otomatis lunas tanpa dilanjutkan ahli waris, asalkan premi telah dibayarkan.
2. *Premi wajib dibayar*
Bank Penyalur KUR termasuk Bank BRI wajib memasukkan komponen premi asuransi sebagai bagian dari struktur biaya pinjaman. Premi asuransi jiwa adalah biaya yang diwajibkan bank sebagai syarat pencairan KUR.
3. *Mekanisme klaim*
Ahli waris wajib memberitahukan ke bank bahwa nasabah meninggal, lalu melengkapi persyaratan. Bank akan mengirim berkas ke perusahaan asuransi. Jika disetujui, asuransi akan melunasi sisa pembiayaan. 3f1cb3e6c6f3

BRI Life sendiri menyebut manfaat asuransi jiwa adalah pembayaran 100% Uang Pertanggungan jika tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi. 8c25

*Dugaan Pelanggaran yang Disorot*
Kuasa hukum dan pegiat LSM menilai ada beberapa potensi pelanggaran jika benar ahli waris dipersulit dan tidak diinformasikan adanya asuransi jiwa:

1. *UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan*
Bank wajib memberikan informasi yang jelas, jujur dan tidak menyesatkan kepada nasabah/ahli waris terkait hak dan kewajiban.
2. *POJK No. 18/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan*
– *Pasal 4*: Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyampaikan informasi produk secara benar.
– *Pasal 10*: Dilarang mempersulit penyelesaian hak konsumen.
Ahli waris berhak mendapatkan penjelasan mekanisme pelunasan karena debitur meninggal.
3. *Permenko Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan KUR*
Jika premi asuransi jiwa sudah dibayar saat pencairan, maka bank wajib memproses klaim Asuransi Jiwa Kredit ke perusahaan asuransi agar sisa utang lunas. Pernyataan “KUR tidak ada asuransi jiwa” bertentangan dengan pedoman ini.
4. *UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen*
– *Pasal 7b*: Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar.
– *Pasal 18*: Klausula yang menyatakan konsumen harus tetap membayar padahal risiko sudah dicover asuransi dapat batal demi hukum. 3f1c

*Tanggapan Pihak Bank*
Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Unit Sidotopo menyarankan ahli waris membuat surat permohonan penghapusan denda. Pihak bank belum memberikan penjelasan tertulis terkait status premi asuransi jiwa nasabah almarhumah J.

LSM Lembah Arasia mendesak BRI Kanwil Surabaya dan OJK Jatim untuk melakukan audit dan mediasi. “Jangan sampai niat baik melunasi justru memberatkan ahli waris. Kalau premi asuransi sudah dipotong di awal, harusnya ini diklaimkan,” kata perwakilan LSM.

*Himbauan OJK & BRI*
Nasabah dapat menyampaikan pengaduan ke:
*Contact BRI*: 1500017, email callbri@bri.co.id
*OJK*: 157 atau waspadainvestasi@ojk.go.id 0e73

BRI diwajibkan dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia. 0e73

_Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan dokumen yang diterima. Pihak BRI berhak memberikan hak jawab. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung._l

Jurnalis isw89 

Leave a Comment