HEBOH! ISTRI TAK MERASA GUGAT CERAI, NAMANYA DICATUT DI PA BANGKALAN: 4 ADVOKAT & OKNUM DPRD DIDUGA TERLIBAT

LIPUTAN HUKUM  INDONESIA BANGKALAN, http://Analisapublik.id* – *Apa* yang terjadi? Dugaan gugatan cerai fiktif di Pengadilan Agama Bangkalan viral di media sosial setelah seorang istri mengaku namanya dicatut tanpa pernah mengajukan gugatan.

*Siapa* korbannya? Raujan, perempuan warga Naroan, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, Bangkalan. *Kapan* viral? Sejak Senin (7/7/2026) setelah video pengakuannya diunggah akun TikTok @Khabertana.

*Di mana* kasusnya? Di Pengadilan Agama Bangkalan. Dalam video itu, Raujan menegaskan tidak pernah menggugat cerai suaminya berinisial DIN. Ia juga membantah pernah menyewa advokat untuk mengurus perceraian.

“Apakah selama perkawinan pernah melakukan taklik terhadap suami?” tanya pemilik akun dalam video. “Tidak pernah,” jawab Raujan tegas.

Apakah pernah menyewa kuasa hukum untuk menggugat cerai suami di PA Bangkalan?” tanya pemilik akun lagi. “Tidak pernah,” jawabnya.

*Bagaimana* dugaan modusnya? Pemilik akun, Abdussalam, secara terang-terangan menyebut empat nama advokat yang diduga terlibat dalam proses gugatan fiktif tersebut: Moh. Zaini, Matsunah Ridwan, Nusrian Azhar Ghafur, dan Aldi Dwi Oktavianto. Ia menduga ada pelanggaran hukum dan kode etik profesi advokat jika gugatan benar dibuat tanpa persetujuan klien.

*Mengapa* kasus ini mencuat? Abdussalam mengaku memegang dokumen dari institusi resmi di Bangkalan yang menurutnya jadi bukti kuat dugaan tindak pidana. “Saya memperoleh dokumen yang menurut saya adalah bukti kuat adanya dugaan tindak pidana. Dokumen itu saat ini saya pegang,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Ia juga menduga ada pemalsuan dokumen dan tanda tangan dalam berkas gugatan. “Saya berani viralkan dan sebut nama keempat advokat itu karena bukti itu valid, dan saya siap bertanggung jawab,” tegas Abdussalam yang akrab disapa Dossalam.

Lebih jauh, Dossalam menyebut dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Bangkalan berinisial THR dari Dapil Burneh. Dugaan motifnya: merekayasa seolah-olah pihak istri yang mengajukan cerai. “Kalau suami yang mengajukan cerai tentu ada konsekuensi biaya dan kewajiban nafkah yang harus dipenuhi. Saya menduga karena itulah gugatan dibuat seolah berasal dari pihak istri,” katanya.

Dossalam mengaku akte cerai tersebut kini sudah tercetak di PA Bangkalan. Ia juga menyebut pernah dihubungi seorang advokat yang mengajak mediasi agar kasus tidak viral. “Tapi saya gak mau, selesaikan dulu kasus tersebut,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari empat advokat yang disebut maupun dari oknum anggota DPRD berinisial THR. Pengadilan Agama Bangkalan juga belum memberikan klarifikasi terkait dugaan gugatan fiktif ini.

*Asas Praduga Tak Bersalah*
Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian di pengadilan. Pihak-pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

Isw89 / Robin ) 

 

 

Leave a Comment