SATPOL PP SIDOARJO GEREBEK KAWASAN KRENGSENG DIDUGA LOKASI PROSTITUSI, PEMKAB BERI ULTIMATUM BONGKAR 18 JULI

SIDOARJO, http:/Liputan Hukumindonesia.id* — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo menggelar operasi penertiban di kawasan Krengseng, Desa Kemasan dan Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, Selasa 8 Juli 2026. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat praktik prostitusi.

Operasi ini merupakan bagian dari razia penyakit masyarakat (Pekat) yang digencarkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

*Puluhan Bilik Semi Permanen Disasar*

Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi puluhan bilik semi permanen yang diduga digunakan sebagai tempat praktik prostitusi.

Dengan mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas, petugas meminta pemilik dan penghuni untuk segera mengosongkan bangunan beserta barang-barangnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo menegaskan, penertiban dilakukan untuk menindak praktik yang melanggar ketertiban umum dan mengembalikan fungsi kawasan sebagaimana mestinya.

*Ultimatum Hingga 18 Juli 2026*

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memberikan batas waktu hingga 18 Juli 2026 agar seluruh bangunan semi permanen di kawasan tersebut dibongkar dan area benar-benar bersih dari aktivitas ilegal.

“Ini komitmen kami untuk menekan penyakit masyarakat. Setelah tanggal yang ditentukan, jika masih ada bangunan dan aktivitas, maka akan kami lakukan pembongkaran paksa,” ujar petugas di lokasi.

Proses penertiban berlangsung dengan pengamanan dari unsur gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait. Secara umum kegiatan berjalan kondusif dan tidak terjadi perlawanan dari warga.

Pemerintah menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik rawan di wilayah Sidoarjo guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Jurnalis isw89 

 

Leave a Comment