JAKARTA LIPUTAN HUKUM INDONESIA ID— Bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Keluarga Besar Wage Rudolf Soepratman menyampaikan apresiasi sekaligus klarifikasi resmi terkait pelurusan sejarah dan pelestarian karya Pahlawan Nasional pencipta lagu _Indonesia Raya_.
Pernyataan tersebut disampaikan *Augustiani H.*, selaku ahli waris Keluarga Besar W.R. Soepratman, pada Minggu (17/08/2026).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bp. Herry Bimantara selaku Ketua Umum Komunitas ARSAS beserta pengurus dan anggota atas dukungan dalam pelurusan silsilah keluarga, pelestarian sejarah, dan perlindungan karya-karya W.R. Soepratman,” ujar Augustiani.

*1. Awal Mula Pelurusan Sejarah Sejak 1970-an*
Augustiani menjelaskan, pelurusan sejarah W.R. Soepratman diinisiasi oleh almarhum suaminya, *Anthony C. Hutabarat, S.H.*, yang menerima amanah langsung dari kakak tertua W.R. Soepratman, Ibu Roekiyem Soepratijah, pada tahun 1970-an.
Selama lebih dari 25 tahun, pasangan tersebut menelusuri keberadaan keturunan kakak-adik W.R. Soepratman yang tersebar di berbagai daerah. Dari hasil penelusuran itu, keluarga juga menemukan dan menyatukan kembali makam ayahanda W.R. Soepratman di Pemalang dan ibundanya di Cimahi.
“Pada 1979, suami saya ditunjuk sebagai kuasa ahli waris oleh keturunan tertua keluarga untuk mengurus peninggalan W.R. Soepratman. Kemudian pada 9 Maret 1989 kami mendirikan Yayasan Wage Rudolf Soepratman yang beranggotakan seluruh keluarga besar,” jelas Augustiani.
*2. Klarifikasi Silsilah dan Yayasan*
Keluarga menegaskan bahwa silsilah asli W.R. Soepratman telah disahkan Pengadilan Negeri Jakarta pada 2006. Namun silsilah tersebut disebut sempat digunakan pihak lain untuk mendirikan yayasan dengan mengedit isinya tanpa persetujuan keluarga.
“Kami meluruskan bahwa keanggotaan yayasan-yayasan tersebut masih diragukan dan berada di luar garis silsilah resmi keluarga,” tegasnya.
*3. Bukti Kepedulian Keluarga Terhadap Warisan*
Keluarga juga meluruskan anggapan bahwa ahli waris tidak peduli. Pada 1999, keluarga menandatangani persetujuan dengan Bank Indonesia untuk penerbitan uang pecahan Rp50.000 bergambar W.R. Soepratman.
Keluarga juga mengawal proses renovasi Taman Makam Pahlawan W.R. Soepratman di Surabaya bersama Bank Indonesia dan Pemprov Jawa Timur.
Terkait hak cipta, Augustiani meluruskan bahwa pada 14 Maret 1960, Kementerian Pendidikan telah memberikan penghargaan Rp250.000 kepada 4 kakak W.R. Soepratman atas penyerahan Hak Cipta _Indonesia Raya_ kepada Pemerintah tanpa syarat.
“Kami menyesalkan adanya pihak yang mendaftarkan kembali Hak Cipta _Indonesia Raya_ atas nama yayasan tanpa sepengetahuan keluarga, serta pencatatan lagu lain atas nama pribadi,” ujarnya.
*4. Kondisi Biola dan Status Perkawinan*
Terkait biola asli W.R. Soepratman, keluarga memastikan instrumen tersebut saat ini tersimpan dan dirawat dengan baik di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat, sesuai standar permuseuman.
Keluarga juga menegaskan bahwa W.R. Soepratman tidak pernah menikah dan tidak memiliki keturunan. Hal ini mengacu pada pengakuan pihak yang sebelumnya disebut sebagai “janda” serta tidak dilibatkannya pihak tersebut dalam dokumen Bank Indonesia 1999.
*5. Sekilas Perjalanan Sang Maestro*
W.R. Soepratman lahir 9 Maret 1903 di Jatinegara sebagai anak ke-7 dari 9 bersaudara. Lagu _Indonesia Raya_ pertama kali dikumandangkan pada Kongres Pemuda II, 28 Oktober 1928.
Akibat tekanan kolonial, ia sempat dipenjara di Kalisosok, Surabaya. W.R. Soepratman wafat pada 17 Agustus 1938 di Surabaya dan dimakamkan secara Islam. Ia dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional pada 20 Mei 1971.
“Kini _Indonesia Raya_ berkumandang di seluruh dunia. Namun jangan lupakan nama Wage Rudolf Soepratman. Beliau wafat 17 Agustus 1938, tidak pernah merasakan kemerdekaan yang diperjuangkannya,” pungkas Augustiani.
penulis isw89
Sumber Ahli waris WR Supratman