Langkah Konkrit Komisi A DPRD Kota Surabaya Atas Peduli Hunian Layak

Oleh: Syifani Anastasya Aura Dzulkarnain dan Muhammad Fahad

Surabaya, Komisi A DPRD Kota Surabaya melalui Panitia Khusus (Pansus) terus melakukan pendalaman terhadap sejumlah muatan pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian Layak pada Senin, (6/10/2025) Jam, 12.00 WIB di Gedung Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Pasalnya, pembahasan Raperda tersebut sebagai wujud kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat akan tempat tinggal. Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah ketentuan terkait penanganan kawasan kumuh di Kota Surabaya.

Secara substansial, rancangan peraturan ini memuat ketentuan mengenai standar hunian layak, penataan kawasan permukiman, serta peran pemerintah daerah dalam penyediaan infrastruktur pendukung seperti akses air bersih, sistem sanitasi, dan ruang terbuka hijau.

Pembahasan juga menyoroti pentingnya jaminan keamanan lingkungan tempat tinggal, baik dari sisi konstruksi bangunan, mitigasi bencana, maupun penataan kawasan yang mencegah potensi kriminalitas.

Wakil Ketua Pansus Raperda Hunian Layak, Cahyo Siswo Utomo, S.T,M.H – Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, menyampaikan bahwa pembahasan saat ini telah memasuki tahap pembahasan pasal-pasal yang mengatur penanganan kawasan kumuh. Namun, menurutnya, masih terdapat beberapa hal krusial yang perlu diselesaikan dalam pertemuan berikutnya.

“Insya Allah, kita upayakan bab ini bisa tuntas pada pembahasan selanjutnya, terutama terkait beberapa definisi yang masih perlu kita selaraskan,” ujar Cahyo.

Lebih lanjut, Cahyo menegaskan bahwa penanganan permukiman kumuh menjadi salah satu poin penting dalam Raperda Hunian Layak. Hal ini karena regulasi tersebut nantinya akan menjadi acuan teknis bagi Pemerintah Kota Surabaya dalam melakukan penataan dan pengurangan kawasan kumuh.

“Perda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat agar program penataan permukiman di Surabaya berjalan lebih efektif dan terarah,” imbuhnya.

Rapat yang diselenggarakan tersebut Komisi A DPRD Kota Surabaya menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berpihak kepada rakyat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar di bidang perumahan dan permukiman.

Sejak pembahasan Raperda itu, Komisi A juga berkomitmen menghadirkan regulasi yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan aspek sosial, lingkungan, keamanan, dan keberlanjutan.

Selain itu, Komisi A menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan hunian yang tertata, inklusif, aman, dan berdaya saing.

Komisi A menilai, penyusunan Raperda Hunian Layak merupakan langkah konkret DPRD dalam menjawab berbagai persoalan sosial, antara lain meningkatnya kebutuhan perumahan di wilayah perkotaan, keterbatasan lahan di kawasan padat penduduk, serta pentingnya peningkatan aspek keselamatan dan keamanan warga.

Melalui regulasi ini, DPRD berharap keberadaannya dapat semakin dirasakan oleh masyarakat melalui kebijakan yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup warga.

Raperda Hunian Layak ini, diharapkan juga menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota Surabaya dalam penyediaan hunian yang aman, sehat, tertib, dan layak bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dukungan dari berbagai pihak, termasuk instansi teknis dan organisasi masyarakat sipil, yang menilai inisiatif tersebut sebagai wujud nyata fungsi legislasi DPRD dalam memperjuangkan kepentingan publik.

Dengan disusunnya Raperda Hunian Layak ini, Komisi A DPRD Kota Surabaya berharap dapat memperkuat komitmen Pemerintah Kota dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, aman, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

(Dien/Taufiq)

Leave a Comment