TANGERANG, LIPUTAN HUKU http://INDONESIA.ID* – SMP Negeri 1 Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan publik. Sekolah tersebut diduga melakukan praktik penjualan seragam sekolah kepada siswa baru di dalam lingkungan sekolah, yang dinilai bertentangan dengan regulasi pemerintah.
Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 181 dan Pasal 198 secara tegas melarang pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, hingga komite sekolah untuk menjual pakaian seragam di satuan pendidikan. Aturan lebih rinci juga tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 ayat (1) yang menegaskan pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua/wali murid, bukan pihak sekolah.
Namun, dugaan pelanggaran tersebut mencuat usai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) beberapa bulan lalu. SMPN 1 Jayanti diduga mewajibkan siswa baru membeli paket seragam langsung melalui sekolah dengan dalih kesepakatan orang tua.
Salah satu wali murid kelas 7 yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya kewajiban tersebut. “Iya pak, saya beli baju seragam yakni baju olahraga, batik, baju koko seharga Rp1.200.000,” ujarnya kepada awak media pada Senin (21/09/2026).

Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung ke ruang kerja Kepala SMPN 1 Jayanti pada Selasa (21/09/2026), namun Kepala Sekolah tidak berada di tempat. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Sekolah, Dr. Eko Warso, terkait paket Rp1,2 juta tersebut juga tidak mendapat jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Menanggapi hal itu, Aktivis Pemerhati Pendidikan Aseb SH selaku Ketua LSM FBB menyayangkan praktik tersebut. Ia meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, APH, Ombudsman, dan Bidang Tipikor segera menindaklanjuti dugaan tersebut.
Menurut Aseb, jika terbukti, tindakan itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Kepala sekolah dapat dijerat UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12 huruf e tentang pegawai negeri yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara.
Hingga kini, tim media masih berupaya meminta keterangan resmi dari Dinas Pendidikan dan DPRD Kabupaten Tangerang. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pungli berkedok seragam di dunia pendidikan Kabupaten Tangerang.
Jurnalis isw 89