BREAKING – Mandek Setahun Usai Tetapkan 2 Tersangka, Mapolda Jatim Diguncang Aksi ARSAS & LPKNI: Tutup Jalan Ahmad Yani, Desak Tolak SP3 Kasus HIQUA*

SURABAYA -LIPUTAN HUKUM INDONESIA ID* Penanganan kasus dugaan pemalsuan merek sepatu HIQUA di Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dipertanyakan. Meski sudah menetapkan 2 tersangka sejak tahun 2025, proses hukum hingga Oktober 2026 belum ada kejelasan.

Kondisi inilah yang memicu Aksi Unjuk Rasa gabungan Komunitas Arek Suroboyo Asli (ARSAS) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) di depan Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senin (06/10/2026) pukul 11.30 WIB.

Massa sempat menutup arus jalan raya di depan Mapolda Jatim, menyebabkan kepadatan di jalur utama Ahmad Yani. Aksi berlangsung damai dan dalam pengawalan aparat.

Koordinator aksi LPKNI, Andika yang juga korban, menegaskan aksi ini bentuk perlawanan terhadap ketidakpastian hukum.

Andika menuntut Kapolda Jatim berani mengambil keputusan tanpa menunggu arahan Mabes Polri.

“Kapolda punya hak memutuskan. Polda Jatim tidak perlu diobok-obok Mabes Polri. Serahkan segera berkasnya ke Kejaksaan,” cetusnya.

Sementara itu, aksi yang sempat memanas akhirnya membuahkan hasil. Pihak Ditreskrimsus Polda Jatim mengajak mediasi dan menerima perwakilan massa aksi.

Mediasi dilakukan langsung dengan Ketua Umum ARSAS, Herry Bimantara dan perwakilan LPKNI Andika untuk membahas transparansi dan kelanjutan proses penyidikan kasus pemalsuan merek sepatu HIQUA tersebut.

Dalam tuntutannya, massa menegaskan 3 poin non-negosiasi: Transparansi progres penyidikan, seret dan hukum tersangka tanpa tebang pilih, dan haramkan penerbitan SP3.

Jurnalis isw89 

Leave a Comment