Bangkalan-LiputanHukumIndonesia. id Pemandangan tak sedap serta meresahkan warga Bangkalan kota,ditemukan beberapa serpian pecahan botol kaca yang di duga botol bekas minuman keras(miras) di belakang ikon bertuliskan “Bangkalan” tepat nya pojok nya Alun alun kota persis depan pendopo agung pratanu Bangkalan.
Keperhatinan warga sekitar dan pengguna jalan kaki yang seharus nya menjadi menjadi ikon kebanggaan juga simbul ketertiban kebersihan daerah,justru di cemari oleh sisa pecahan minuman haram.

Berdasarkan di balik tugu “Bangkalan”di duga kuat menjadi tempat istirahat anak jalanan(Anjal),dan di duga kuat kerap di jadikan tempat pesta miras saat malam hari.
Yang sangat di sayangkan ini tempat jantung kota dzikir dan sholawat,dan juga di depan pendopo agung pratanu,
Warga mendesak dan berharap terhadap kepolisian,satpol PP dan juga DLH kabupaten Bangkalan untuk segera turun taqngan patroli Rutin setiap malam dan tindak secara tegas bila ditemukan Anjal melakukan sikap yang merusak citra kabupaten Bangkalan.

Anjal yang sangat meresahkan dan menggangu kenyamanan keamanan dan juga menggangu ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Harapan warga pemkab bangkalan serta pihak yang terkait segera membersihkan dan memperketat pengawasan di tersebut dan juga area area yang dianggap nyaman aman bagi anjal,
Beberapa hari lagi kabupaten Bangkalan akan berulang tahun tepat nya hari Minggu pagi tanggal (25/10/26) dan akan mengadakan haul Akbar di alun alun,tamu yang datang dari berbagai penjuru kabupaten lain,
(Aguslim)