Bangkalan- liputanHukumIndonesia.id Keberadaan tempat nongkrong dan hiburan malam di kawasan Telang, Kecamatan Kamal, Bangkalan, kian menuai sorotan tajam. Pasalnya, sejumlah kafe di dekat lingkungan Universitas Trunojoyo Madura (UTM) disinyalir nekat menggelar acara live Disc Jockey (DJ) tanpa mengantongi izin keramaian dari pihak berwenang. Aktivitas ini memicu keresahan massal karena dinilai merusak ketenangan warga dan kenyamanan mahasiswa.
Keresahan warga bukan tanpa alasan. Suara dentuman musik yang keras di malam hari dinilai sangat mengganggu waktu istirahat masyarakat sekitar serta mengacaukan konsentrasi mahasiswa yang sedang menempuh studi.
Ironisnya, kegiatan yang mengundang kerumunan ini diduga kuat ilegal. Salah satu warga Kamal yang juga anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) sempat mendatangi perangkat Desa Telang untuk mempertanyakan legalitas acara tersebut. Jawaban dari pihak desa pun mengejutkan.
“Untuk ke desa, belum ada pemberitahuan sama sekali bahwa di kafe tersebut diadakan acara live DJ,” ungkap perangkat desa menirukan aduan warga.
Selain masalah kebisingan dan perizinan, warga Telang kini dihantui kecemasan mendalam terkait dampak sosial ke depan. Hiburan live DJ dinilai sangat identik dengan gaya hidup malam yang rentan disusupi peredaran minuman keras (miras). Warga khawatir jika dibiarkan, lokasi tersebut akan berubah fungsi menjadi tempat mabuk-mabukan dan sarang maksiat yang merusak moral generasi muda, khususnya para mahasiswa di lingkar kampus.
Merespons polemik ini, Camat Kamal, Ainul Yaqin, angkat bicara secara tegas. Ia meminta agar aktivitas hiburan malam tersebut segera dihentikan demi menjaga kondusivitas wilayah.
“Berharap lebih baik ditiadakan live DJ tersebut. Semoga pihak yang berwenang seperti Kepolisian dan Satpol PP bisa menertibkan dan mensterilkan kembali seperti asalnya,” tegas Ainul Yaqin.
Camat Kamal juga memperingatkan adanya efek domino jika aparat menutup mata. Jika pembiaran ini terus berlanjut, dikhawatirkan kafe-kafe lain akan ikut meniru langkah ilegal tersebut, hingga akhirnya peredaran miras tidak terbendung lagi.
Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum dan Satpol PP selaku penegak Perda. Masyarakat Telang mendesak agar penanganan kasus ini berjalan objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Warga menuntut solusi konkret agar kawasan pendidikan UTM bebas dari tempat hiburan malam ilegal yang mengganggu ketertiban umum.
“Semoga aparat penegak hukum bisa memproses kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” harap salah satu warga setempat.
Masyarakat berharap tindakan tegas segera diambil agar kenyamanan lingkungan Telang kembali pulih, dan tidak ada lagi celah bagi pengusaha nakal untuk menggelar hiburan tanpa izin di masa mendatang.
(aguslim)