Petugas Pemkot Surabaya Mulai Lakukan Pendataan DTSEN di Ketandan Baru IV RT 12

Surabaya — Liputan Hukum Indonesia.–

Petugas dari Pemerintah Kota Surabaya mulai melakukan pendataan Data Tunggal Sosial & Ekonomi Nasional (DTSEN) di wilayah Ketandan Baru RT 12. Pendataan ini merupakan langkah pemerintah untuk memperbarui basis data sosial dan ekonomi masyarakat secara akurat dan terintegrasi.

Kedatangan petugas disambut baik oleh pengurus RT dan warga setempat. Proses pendataan dilakukan dengan mendatangi rumah-rumah warga, mengumpulkan informasi terkait identitas keluarga, kondisi tempat tinggal, pekerjaan, penghasilan, serta jaminan sosial yang dimiliki.

Ketua RT 12 menyampaikan bahwa pendataan DTSEN sangat penting agar berbagai program bantuan pemerintah dapat tepat sasaran. Ia juga mengimbau warga untuk menyiapkan KTP dan KK serta memberikan informasi secara jujur kepada petugas.

Pendataan DTSEN di Ketandan BaruIV RT 12 diharapkan berjalan lancar dan menghasilkan data yang akurat sehingga dapat mendukung perencanaan program sosial dan ekonomi di tingkat kota maupun nasional.

Leave a Comment