MAFIA MIGAS BERSUBSIDI JOMBANG LEPAS KONTROL: SPBU 54.614.01 Kalipuri Terindikasi Kerap Kuras Solar, Negara Dibohongi!”

Jombang, Liputan Hukum Indonesia

Polres Jombang didesak segera bertindak tegas terhadap dugaan kerja sama mafia migas bersubsidi dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 54.614.01 di Kalipuri, Jombang. Aksi penguraian solar subsidi menggunakan mobil Panther dan truk, yang dipindahkan ke jiregen-jiregen, diduga merugikan negara secara massif. Berdasarkan informasi warga sekitar pada Jumat (5/12/2025), modus ini melibatkan manipulasi sistem untuk menghindari deteksi.

Penasehat Hukum Masyarakat Tertindas ( LBH LANDAS) Untung Heru Setiawan SH saat di mintai tanggapannya oleh awak Media hari sabtu 6/12/2025
Beliau sangat Menyorot Tajam Perbuatan Para oknum Mafia Migas
Pelanggaran ini berpotensi melanggar *Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi*, dengan ancaman pidana berat.ucapnya

Di sisi lain dari keterangan beberapa Masyarakat sekitar yang sering menyaksikan perbuatan para Mafia merasa Geram mereka menuntut aparat penegak hukum (APH) segera mengusut tuntas keterlibatan oknum SPBU dan menghentikan kerugian negara. “Kami tidak bisa diam! Aksi ini bukan hanya penipuan, tapi penghianatan terhadap subsidi rakyat,” tegas seorang narasumber.

Dugaan kerja sama ilegal ini memicu kekhawatiran akan integritas pengelolaan BBM subsidi. Masyarakat berharap Polres Jombang tidak hanya menindak pelaku, tapi juga memperkuat pengawasan di SPBU untuk mencegah praktik serupa. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Masyarakat diimbau melaporkan dugaan penyimpangan ke pihak berwajib. Apakah Polres Jombang akan menjawab tuntutan ini dengan tindakan nyata? Tunggu perkembangan selanjutnya. 📢

Jurnalis iswandi89

Leave a Comment