Potret Nyata Kekerasan terhadap Anak: Faktor Penyebab hingga Upaya Perlindungan

oleh: Qomariyah Slamet

program Studi Psikologi

Bangkalan,Liputan Hukum Indonesia.–
Kekerasan terhadap anak mencakup berbagai bentuk tindakan yang menyakitkan baik secara fisik maupun emosional, seperti pelecehan seksual, penelantaran, dan eksploitasi. Semua bentuk kekerasan tersebut dapat menimbulkan kerugian nyata maupun potensial terhadap kesehatan, perkembangan, serta martabat anak, terutama ketika terjadi dalam hubungan yang melibatkan tanggung jawab, kepercayaan, atau kekuasaan. Penyebab kekerasan terhadap anak dapat berasal dari faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi kondisi psikologis orang tua, seperti gangguan mental atau trauma masa kecil. Sementara faktor eksternal mencakup kesulitan ekonomi, perceraian, pernikahan dini, serta lingkungan yang buruk. Kombinasi dari faktor-faktor ini dapat meningkatkan risiko terjadinya kekerasan terhadap anak di dalam keluarga.

Peraturan hukum terhadap tindak pidana kekerasan anak di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, implementasi hukum tersebut masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam pemberian perlindungan dan pemulihan bagi korban. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Abina Rotua Simamora (2022) menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan fisik dalam keluarga masih terbatas. Korban hanya memperoleh pendampingan sosial saat persidangan, sedangkan rehabilitasi fisik dan psikis belum dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam kasus yang diteliti, pelaku dijatuhi hukuman empat bulan penjara berdasarkan Pasal 80 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Perlindungan Anak. Padahal, apabila menggunakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ancaman hukuman dapat mencapai lima tahun penjara.

Dengan demikian, kekerasan terhadap anak merupakan persoalan serius yang tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum tetapi juga sosial dan psikologis. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, serta bebas dari kekerasan bagi setiap anak.

Senin 08 Desember 2025
Buya Dr. Mohamad Djasuli
Pengasuh PPM Tebu Falah

Leave a Comment