Oleh : Malik Fahad (Kepala Bidang ESDM HMI Cabang Bangkalan
Bangkalan, Liputan Hukum Indonesia.–
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum dan pemerintah atas langkah penertiban aktivitas tambang galian C di Kabupaten Bangkalan.
Secara normatif, langkah tersebut mencerminkan fungsi dasar negara dalam menegakkan hukum serta melindungi keselamatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.
Namun demikian, HMI Bidang ESDM menilai bahwa penertiban tersebut datang terlambat dan bersifat reaktif. Fakta bahwa tindakan tegas baru dilakukan setelah wafatnya enam orang santri minggu lalu akibat tenggelam di kubangan bekas galian C merupakan bukti nyata gagalnya negara menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan.
Tragedi kemanusiaan ini tidak dapat direduksi sebagai musibah semata, melainkan harus dipahami sebagai konsekuensi langsung dari pembiaran praktik pertambangan ilegal yang telah berlangsung lama dan sistematis.
HMI Bidang ESDM menyoroti semakin menguatnya fenomena “no viral, no justice” dalam praktik penegakan hukum. Aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Bangkalan bukanlah persoalan baru, melainkan telah lama diketahui publik dan beroperasi secara terbuka. Namun, ironisnya, penindakan baru dilakukan setelah korban jiwa berjatuhan dan sorotan publik tak lagi terelakkan.
Pola penegakan hukum semacam ini jelas mencederai rasa keadilan serta bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Kondisi tersebut secara wajar melahirkan pertanyaan kritis di tengah masyarakat: apakah praktik ilegal ini benar-benar luput dari pengawasan, atau justru mendapat perlindungan dari oknum aparat tertentu? Pertanyaan ini bukan tudingan tanpa dasar, melainkan refleksi logis atas pembiaran panjang terhadap aktivitas tambang ilegal yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Lebih lanjut, HMI Bidang ESDM menyoroti paradoks tata kelola pertambangan di daerah. Di satu sisi, sektor galian C berpotensi menjadi penyumbang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun di sisi lain, pemerintah justru gagal memastikan agar aktivitas tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, standar keselamatan kerja, serta prinsip keberlanjutan lingkungan.
Ketidakmampuan negara menyeimbangkan aspek ekonomi dan keselamatan publik ini menunjukkan lemahnya tata kelola sumber daya alam di tingkat daerah.
HMI Bidang ESDM juga menilai bahwa maraknya tambang ilegal tidak dapat dilepaskan dari rumit dan tidak berpihaknya sistem perizinan pertambangan. Sentralisasi kewenangan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara belum diiringi dengan pelayanan perizinan yang sederhana, transparan, dan aksesibel bagi penambang kecil. Akibatnya, banyak penambang rakyat terpaksa beroperasi di luar koridor hukum karena jalur legal dipersulit oleh birokrasi yang berbelit.
Padahal secara yuridis, negara telah menyediakan instrumen hukum berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 UU Minerba, yang semestinya menjadi solusi bagi penambang skala kecil. Ketidakseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan skema IPR mencerminkan lemahnya keberpihakan negara terhadap ekonomi rakyat, sekaligus mempertegas bahwa persoalan tambang ilegal bukan semata persoalan pelanggaran hukum, melainkan kegagalan struktural dalam tata kelola sumber daya alam yang adil dan berkeadaban.
(Dien/Taufiq)