KASUS KORUPSI DANA HIBAH PEMPROV JATIM TERUS TERUNGKAP

Liputan hukum Indonesia Surabaya – Kasus tindak pidana korupsi (tipidkor) dana hibah APBD Pemprov Jatim terus terkuak. Fakta persidangan menyebutkan nama Gubernur dan Wakil Gubernur, Sekdaprov, serta Kepala OPD setempat yang tertuang dalam Berita Acara Kusnadi.

Hal itu terpapar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi yang dibuka Jaksa Penuntut Umum KPK pada sidang perkara korupsi hibah pokir di Pengadilan Tipidkor Surabaya.

Ketua Umum Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim), Acek Kusuma, memberikan tanggapan terkait fenomena tersebut. Menurutnya, ada nuansa anomali dan mengarah terjadinya korupsi yang begitu masif sejak proses perencanaan sampai kepada kebijakan penentuan alokasi belanja hibah.

“SE Gubernur Jawa Timur yang terbit tahun 2019 itu terkesan memenuhi unsur Dugaan Mans rea aksi tindak pidana korupsi,” ujar Acek.

Ia juga menuturkan, rentetan kasus dana hibah terungkap pasca OTT mantan Ketua DPRD Jatim, Syahat Tua Simanjuntak. Acek mengatakan akan memicu aksi ugal-ugalan pejabat Pemprov Jatim untuk membiarkan sistem tata kelola keuangan daerah tidak transparan.

“Kami menduga kuat ada potensi korupsi berjamaah dan menjadi pintu perampokan terhadap hak-hak rakyat Jatim, yang ditengarai kuat lini eksekutif terlibat langsung,” papar Acek.

Acek juga meminta KPK untuk mempercepat proses penyelidikan dan menindaklanjuti kasus ini. “Padahal masih tersisa 16 tersangka yang menjadi pekerjaan rumah KPK untuk mempertanggungjawabkan sisa tersangka agar segera diadili,” pungkasnya.

Jurnalis isw89 

Leave a Comment