APMP JATIM Ungkap Potensi Kebocoran APBD Jatim TA 2020-2024 Rp3,8 Triliun

Surabaya – Liputan Hukum Indonesia

Capaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2025 yang kerap diklaim sebagai bukti akselerasi pembangunan kini mendapat sorotan tajam. Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) mengungkap adanya potensi kebocoran dan kerugian keuangan negara hingga Rp3,8 triliun, sebagaimana tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur periode 2020–2024.

 

Pernyataan keras itu disampaikan langsung oleh Acek Kusuma, Ketua APMP Jatim, di awal tahun 2026. Ia menegaskan bahwa angka-angka realisasi APBD tidak boleh menjadi tameng untuk menutup persoalan mendasar dalam tata kelola anggaran. “Angka realisasi memang terlihat tinggi. Tapi angka juga bisa menipu jika tidak dibarengi dengan akuntabilitas,” kata Acek.

 

Berdasarkan data resmi Pemprov Jatim, realisasi pendapatan daerah per 29 Desember 2025 tercatat Rp28,5 triliun atau 88 persen dari target, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) bahkan melampaui target dengan capaian Rp13,56 triliun atau 104,39 persen. Dari sisi belanja, realisasi mencapai 92,32 persen atau Rp30,70 triliun.

 

Namun, APMP Jatim menilai capaian tersebut tidak sejalan dengan temuan audit BPK. Dari total potensi kerugian Rp3,8 triliun, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) menjadi salah satu sektor yang paling disorot, dengan potensi kerugian mencapai Rp1,478 triliun.

 

Acek membeberkan sejumlah temuan yang bersumber dari LHP BPK, antara lain: Belanja barang dan jasa yang tidak sesuai substansi di Dinas PUBM tahun 2023 senilai Rp33,6 miliar.

 

Kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan pada 10 penerima hibah senilai Rp247 juta.

Tiga penerima hibah yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian dengan nilai Rp580 juta.

Temuan lapangan lain yang disebut mencapai Rp2,4 miliar.

 

Tidak kalah mencolok, APMP Jatim juga menyoroti 2.627 lembaga POKMAS penerima hibah dengan total anggaran Rp725,6 miliar yang hingga kini belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (SPJ).

“Jika hibah sejak 2020 sampai 2023 atau 2024 belum dipertanggungjawabkan, ini bukan lagi kelalaian administratif. Ini persoalan serius,” tegas Acek.

 

APMP Jatim juga mengkritik keterbatasan jumlah auditor BPK yang selama ini disebut menjadi kendala pengawasan di 29 kabupaten dan 9 kota di Jawa Timur. Menurut Acek, kondisi tersebut harus menjadi perhatian pemerintah pusat agar pengawasan keuangan daerah tidak timpang. “Kalau tim audit ditambah, potensi kebocoran bisa dibuka lebih terang,” ujarnya.

 

Menutup pernyataannya, Acek menegaskan APMP Jatim akan terus mengawal dan menelusuri satu per satu OPD di lingkungan Pemprov Jawa Timur tanpa pandang bulu.

 

“APBD adalah uang rakyat. Tidak boleh menjadi bancakan. Kami akan terus menguliti temuan-temuan ini sampai terang,” pungkasnya.

Leave a Comment