SURABAYA – LIPUTAN HUKUM INDONESIA
Kepercayaan investor rental mobil berinisial Aba Marrah diduga dikhianati oleh oknum pengelola berinisial BGS. BGS sebelumnya diberi mandat penuh untuk mengelola unit mobil rental dengan sistem kepercayaan tanpa perjanjian tertulis. Namun, kepercayaan tersebut justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dengan cara menggadaikan sedikitnya empat unit mobil milik investor,08,Februari,2026.
Informasi yang diperoleh awak media menyebutkan, ketika Aba Marrah meminta klarifikasi dan ingin melihat kondisi kendaraan, BGS justru terkesan menghindar dan memberikan jawaban berbelit-belit. Bahkan BGS diduga menyerahkan unit mobil lain sebagai jaminan, yang disebut-sebut berasal dari armada BTR Rentcar, sehingga menimbulkan dugaan kuatnya manipulasi aset dan praktik penggelapan kendaraan rental.

Tim manajemen BTR Rentcar menegaskan akan berkoordinasi dengan jajaran Polrestabes Surabaya jika ditemukan unsur pidana. Jika terbukti, perbuatan BGS dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
Owner BTR Rentcar juga mengeluarkan peringatan keras kepada pelaku rental mobil agar berhati-hati apabila BGS mencoba meminjam unit kendaraan melalui skema sewa atau kerja yang sama, guna mencegah potensi kerugian dan melakukan praktik menutupi kepercayaan yang merugikan investor maupun pelaku usaha.