FPMI Sidoarjo Soroti Dugaan Intimidasi terhadap Calon Kades Segodobancang, Panitia Diminta Jangan Tutup Mata

 

Sidoarjo –Liputan Hukum Indonesia.-

Ketua DPC Forum Pemuda Madura Indonesia (FPMI) Sidoarjo, H. Mustofa, angkat bicara terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dialami salah satu Calon Kepala Desa Segodobancang, Slamet Rianto (Nomor Urut 2), dalam kontestasi Pilkades Segodobancang, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.

Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, panitia Pilkades Segodobancang periode 2026–2034 dinilai kurang transparan dalam menyikapi sejumlah persoalan yang terjadi di lapangan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah adanya tindakan pencoretan gambar atau alat peraga milik calon Slamet Rianto di beberapa titik wilayah desa.

Ketua DPC FPMI Sidoarjo, H. Mustofa, menilai tindakan tersebut bukan hanya merugikan calon tertentu, tetapi juga berpotensi mencederai proses demokrasi di tingkat desa.

“Ini jelas merugikan calon dan mengganggu proses demokrasi. Jika benar terjadi dan dibiarkan, maka panitia seolah tutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi,” tegas H. Mustofa.

Ia menambahkan, tindakan mencoret atau merusak alat peraga calon tidak dapat dianggap sepele, karena berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan beberapa pasal pidana, di antaranya:

Pasal 335 KUHP
Mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan atau tindakan memaksa orang lain dengan cara melawan hukum. Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda.

Pasal 406 KUHP
Mengatur tentang perusakan barang milik orang lain. Jika terbukti dengan sengaja merusak atau mencoret alat peraga milik calon kepala desa, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.

Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE (apabila dilakukan melalui media digital atau penyebaran informasi menyesatkan), dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

H. Mustofa menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika praktik-praktik yang mencederai demokrasi desa terus terjadi.

“Panitia Pilkades harus bersikap tegas dan transparan. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Jika tidak segera ditindaklanjuti, hal ini bisa memicu ketegangan di tengah masyarakat,” ujarnya.

FPMI Sidoarjo juga mendesak panitia Pilkades Segodobancang untuk segera melakukan investigasi terbuka dan mengambil langkah tegas terhadap pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut.

Dengan pelaksanaan Pilkades yang semakin dekat, FPMI menegaskan komitmennya untuk mengawal jalannya proses demokrasi di Desa Segodobancang agar berlangsung jujur, adil, dan bebas dari intimidasi maupun tindakan yang merugikan salah satu calon.

Leave a Comment