Oleh: Qomariyah Slamet
Program Studi Psikologi
Perkembangan teknologi membawa banyak kemudahan dalam kehidupan manusia, tetapi di sisi lain juga menghadirkan tantangan baru salah satunya adalah maraknya praktik judi online. Judi online merupakan permainan taruhan yang dilakukan melalui internet dimana pemain mempertaruhkan uang atau barang berharga sesuai kesepakatan sebelum permainan dimulai. Kemudahan akses internet membuat perjudian online semakin populer, bahkan di kalangan pelajar yang menganggapnya sebagai hiburan yang menjanjikan kemenangan.
Fenomena judi online tidak lepas dari berbagai faktor penyebab. Penyebab utama meningkatnya praktik ini antara lain faktor ekonomi, lingkungan, rasa ingin mencoba, persepsi tentang peluang menang, dan keyakinan terhadap kemampuan bermain. Sementara itu, adapun penyebab faktor sosial seperti keinginan diakui dalam kelompok, rasa penasaran, ketagihan, dan keinginan dianggap dewasa sebagai pemicu seseorang terjerumus dalam perjudian online. Kombinasi dari faktor-faktor tersebut membuat judi online semakin sulit dikendalikan, terutama di kalangan anak muda.
Dampak yang ditimbulkan dari judi online sangat beragam dan merugikan. Pelaku judi online rentan mengalami gangguan keuangan, stres, masalah kesehatan mental, bahkan hingga memicu tindakan kriminal dan bunuh diri. Kebiasaan berjudi dapat menghancurkan rumah tangga, menurunkan keimanan, menumbuhkan sifat malas, serta mendorong pelakunya berbuat kejahatan. Dengan kata lain, judi online bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menghancurkan aspek moral dan spiritual pelakunya.
Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama melalui edukasi, pengawasan, serta penegakan hukum yang tegas untuk mencegah penyebaran praktik ini. Masyarakat juga perlu lebih sadar bahwa kesenangan sesaat dari perjudian online hanya akan meninggalkan kerugian jangka panjang, baik secara finansial maupun mental.
Ahad28 Desember 2025
Buya Dr. Mohamad Djasuli
Pengasuh PPM Tebu Falah