Oleh: Shofiyah Amirotin
Bangkalan,- Liputan Hukum Indonesia, –
Kekerasan adalah tindakan yang dilakukan seseorang atau kelompok terhadap orang lain dengan tujuan menyakiti, merendahkan, atau merugikan, baik secara fisik maupun psikologis. Kekerasan bisa berupa pukulan, hinaan, ancaman, maupun pengabaian. Tindakan ini sering muncul di berbagai ruang kehidupan, mulai dari rumah, sekolah, tempat kerja, hingga lingkungan sosial. Kekerasan tidak hanya menyebabkan penderitaan fisik, tetapi juga dapat melukai hati, merusak harga diri, dan mengganggu perkembangan mental seseorang.
Secara umum, kekerasan dapat dibedakan menjadi beberapa bentuk. Pertama adalah kekerasan fisik, seperti memukul, menendang, atau melukai tubuh orang lain. Kedua adalah kekerasan verbal dan emosional, berupa hinaan, makian, ancaman, dan kata-kata yang merendahkan. Ketiga adalah kekerasan seksual, yang terjadi ketika seseorang dipaksa melakukan aktivitas seksual tanpa persetujuan. Keempat adalah kekerasan psikologis, yaitu perlakuan yang membuat seseorang merasa tidak aman, tertekan, atau dikontrol secara berlebihan. Terakhir adalah kekerasan sosial dan ekonomi, misalnya pengucilan, diskriminasi, atau pembatasan akses terhadap pendidikan dan pekerjaan.
Ciri-Ciri Kekerasan
Kekerasan bisa dikenali melalui beberapa tanda. Korban kekerasan fisik biasanya memiliki luka, memar, atau cedera tanpa penjelasan yang jelas. Sementara itu, korban kekerasan emosional sering menunjukkan rasa takut berlebihan, rendah diri, sulit percaya kepada orang lain, atau menjadi sangat tertutup. Pada anak-anak, ciri kekerasan bisa terlihat dari perubahan perilaku mendadak, seperti tidak mau sekolah, sering menangis, atau mengalami penurunan prestasi. Sedangkan pada orang dewasa, kekerasan dapat memunculkan sikap mudah marah, menarik diri, atau kecemasan berlebih.
Penyebab Kekerasan
Kekerasan biasanya muncul karena berbagai faktor. Dari sisi individu, pelaku bisa terdorong oleh rasa marah, dendam, atau keinginan menguasai orang lain. Faktor psikologis seperti stres, trauma masa lalu, atau rendahnya kemampuan mengendalikan emosi juga dapat memicu kekerasan. Dari sisi keluarga, pola asuh keras, minim komunikasi, atau adanya riwayat kekerasan dalam rumah tangga sering menurunkan perilaku yang sama pada anak.
Faktor sosial juga tidak kalah penting. Lingkungan yang permisif terhadap kekerasan, budaya patriarki yang menempatkan satu pihak lebih berkuasa daripada pihak lain, hingga tekanan ekonomi dapat memperbesar peluang terjadinya kekerasan. Media massa dan media sosial juga berpengaruh, karena sering kali menampilkan kekerasan sebagai hal biasa atau bahkan sebagai hiburan.
Dampak Kekerasan
Dampak kekerasan sangat luas dan berlapis. Dari sisi fisik, korban bisa mengalami luka, kecacatan, bahkan kematian. Dari sisi psikologis, korban sering merasakan trauma, depresi, kecemasan, hingga kehilangan rasa percaya diri. Kekerasan pada anak dapat mengganggu tumbuh kembang, membuat mereka sulit berprestasi, atau bahkan meniru perilaku kekerasan saat dewasa.
Dampak sosialnya juga besar. Kekerasan dalam rumah tangga bisa merusak keharmonisan keluarga, menciptakan generasi yang penuh luka batin, dan memperlemah ikatan sosial. Sementara itu, kekerasan di sekolah atau tempat kerja bisa menciptakan lingkungan tidak sehat, menurunkan produktivitas, serta memicu konflik berkepanjangan. Dalam jangka panjang, masyarakat yang terbiasa dengan kekerasan akan sulit berkembang karena kepercayaan antar individu rusak.
Rab311Januari 2026
Buya Dr. Mohamad Djasuli
Pengasuh PPM Tebu Falah