Fenomena yang terjadi hangat ini terjadi di SDN 2 Jukong yang terletak di Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan. Sebuah pemberitaan yang tersebar luas ke masyarakat dalam unggahan media sosial.
Pasalnya, terdapat pemberitaan bohong (hoax) yang telah beredar disalah satu unggahan di media sosial bahwa SD Negeri Jukong 2 melakukan pungutan liar terhadap beberapa guru dengan alasan tidak berdasar yang tersaji dalam kolom komentar.
Pelaku dari penyebaran hoax ini berinisial “T” Berdasarkan informasi yang telah beredar. Pelaku mengupload di media sosialnya hingga terdengar ke pihak instansi.
Kusmintarti sebagai kepala sekolah membantahnya, “Saya sangat menyayangkan atas tuduhan tersebut, karena pada dasarnya saya tidak pernah melakukan pungutan liar apalagi diluar dari regulasi yang jelas”, Tegasnya.
Agar tidak semakin menimbulkan narasi liar yang menghambat terganggunya aktivitas pendidikan di instasi, pihak sekolah menyelesaikan permasalahan ini menempuh mediasi dengan menandatangi dua surat antara lain surat pemberitahuan tidak melakukan pungutan liar dan surat klarifikasi pemberitaan hoax pada Jum’at, (28/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kegiatan tersebut berlangsung hikmat dan dihadiri oleh seluruh dewan guru, kepala sekolah, komite, dan oknum inisial “T” sebagai sumber informasi hoax tersebut.
Inisial T mengakui bahwa perbuatan yang dilakukanya adalah salah dan akan menimbulkan kegaduhan yang tendensius sebagai akibat dari pernyataan tidak benarnya.
“Saya meminta maaf atas pernyataan saya sebelumnya yang menyesatkan dan tidak berdasar ini”, ucapnya.
Oleh sebab itu, sebagai tanda saya bersalah dan permintaan maaf saya bersedia menandatangi surat klarifikasi pemberitaan hoax tanpa paksaan dan intervensi dari pihak manapun, pungkasnya.
(Malik)