Ketum MADAS Sedarah Desak Penahanan MMS, Kasus Kekerasan Seksual Pamekasan Diuji Publik

LIPUTAN HUKUM INDONESIA PAMEKASAN — Penetapan MMS, seorang oknum lora di Pamekasan, sebagai tersangka pelecehan dan kekerasan seksual berbekal ancaman hukuman 12 tahun belum meredam desakan publik. Ketua Umum MADAS Sedarah menilai langkah Polres Pamekasan sudah tepat, tapi menuntut proses hukum tak berhenti di situ.

Korban, SU (24), melaporkan kekerasan berulang sejak 2023: diajak bertemu, dibawa ke penginapan, dipaksa meski menolak, ponsel ditahan, serta direkam tanpa izin dalam kondisi tidak layak. Ia menyebut tekanan berlanjut dalam relasi asimetris hingga rencana nikah yang dibatalkan sepihak oleh terlapor.

“Penetapan tersangka bukti hukum tidak pandang status. Siapa pun harus diproses,” kata Ketum MADAS Sedarah. Ia mendesak penyidik segera menahan MMS—ancaman pidana berat, kata dia, sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan.

Ia juga menolak restorative justice. “Kasus ini kejahatan serius, menyangkut martabat korban dan rasa keadilan publik, bukan perkara ringan.” MADAS Sedarah meminta kejaksaan dan pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal jika terbukti, demi efek jera dan kepercayaan warga.

Pernyataan itu menegaskan ujian bagi aparat: tangani secara konsisten agar tak memicu persepsi tebang pilih yang menggerus kredibilitas penegakan hukum di Pamekasan. Jurnalis isw89 

Leave a Comment