KKNT Desa Bajeman, Kec. Tragah, Kab. Bangkalan dalam penerapan Teknologi Tepat Guna di bidang pertanian

Bangkalan,Liputan Hukum Indonesia.–

KKNT di Desa Bajeman menunjukkan penerapan Teknologi Tepat Guna (TTG) dalam bidang pertanian, khususnya pada proses penanaman dan perawatan tanaman jagung. Mahasiswa KKNT bersama para warga desa tampak melakukan demonstrasi penggunaan alat sederhana namun efektif untuk mendukung produktivitas pertanian.

TTG yang diterapkan berfokus pada alat bantu tanam dan irigasi sederhana, berbahan murah, mudah diperoleh, serta mudah dioperasikan oleh masyarakat. Alat berbentuk pipa panjang yang tampak dipegang oleh warga dan mahasiswa tersebut berfungsi sebagai penanda jarak tanam, alat bantu pembuatan lubang tanam, sekaligus media pengairan langsung ke akar tanaman. Dengan alat ini, proses penanaman menjadi lebih cepat, seragam, dan mengurangi tenaga kerja manual yang biasanya memakan waktu dan tenaga.

Penggunaan TTG ini bertujuan:

Meningkatkan efisiensi kerja petani, terutama dalam tahap penanaman dan penyiraman.

Mengoptimalkan pertumbuhan tanaman dengan jarak tanam yang lebih teratur.

Mengurangi beban fisik petani, terutama bagi kelompok ibu-ibu tani.

Mendorong inovasi pertanian sederhana yang dapat diterapkan secara berkelanjutan oleh masyarakat desa.

Kegiatan ini bukan hanya menjadi sarana transfer pengetahuan, tetapi juga bentuk pemberdayaan masyarakat agar mampu mengembangkan pertanian mereka secara mandiri. Kolaborasi antara mahasiswa KKNT dan warga Desa Bajeman memperlihatkan semangat gotong royong dalam memajukan pertanian desa melalui teknologi yang sesuai dengan kebutuhan lokal, terjangkau, dan ramah lingkungan.

(Malik)

Leave a Comment