Kontroversi Reses DPRD Kota Surabaya: Warga Hanya Dapat Roti dan Uang Rp. 50 Ribu

LIPUTAN HUKUM INDONESIA SURABAYA – Pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Surabaya Komisi C menuai sorotan setelah warga yang hadir hanya menerima roti dan uang Rp. 50 ribu. Kegiatan yang dihadiri sekitar 100 orang ini menimbulkan pertanyaan tentang penggunaan anggaran reses yang mencapai Rp. 22 juta.

Eko Gagak, seorang warga, mempertanyakan beberapa hal, termasuk apakah anggaran Rp. 22 juta merupakan pagu maksimal atau realisasi penuh, berapa jumlah peserta yang tercatat dalam laporan resmi, dan apakah anggaran konsumsi dihitung berdasarkan kuota maksimal atau peserta riil.

“Semestinya pertanyaan-pertanyaan dan keluhan tersebut dijawab langsung oleh DPRD Kota Surabaya,” kata Eko Gagak.

Pelaksanaan reses secara teknis diatur dalam Peraturan DPRD Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib, yang telah diubah dengan Nomor 1 Tahun 2022. Reses dilaksanakan tiga kali dalam satu tahun, hasil penyerapan aspirasi dilaporkan secara tertulis kepada pimpinan DPRD melalui rapat paripurna.

Anggaran reses digunakan untuk membiayai kebutuhan teknis di daerah pemilihan, termasuk sewa tenda, kursi, panggung, sound system, konsumsi makanan, administrasi laporan hasil reses, dan dokumentasi kegiatan.

Dugaan penyimpangan anggaran reses dapat dilaporkan ke Kejaksaan atau Inspektorat Daerah sebagai pengawas internal, dan KPK jika nilai kerugian negara signifikan. Laporan harus disertai bukti permulaan yang kuat, seperti salinan dokumen anggaran, foto atau video kegiatan fiktif, atau keterangan saksi.

Kontroversi ini muncul setelah Ketua DPRD Kota Surabaya wafat pada 10 Februari 2026. Semoga beliau diampuni segala dosa-dosanya dan mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.K

ontributor. Eko Gagak

 Jurnalis isw89   

Leave a Comment