HUKUM INDONESIA SULIPUTANRABAYA– Organisasi kemasyarakatan Madura Asli Sedarah (MADAS) menghadapi dinamika terkait legalitas dan sengketa internal. Pengurus MADAS Jawa Timur menegaskan memiliki legalitas, termasuk Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), namun muncul kendala komunikasi dan administratif dengan Bakesbangpol Kota Surabaya, seperti yang disampaikan Ketua DPC MADAS, M. Sahri.
MADAS sempat terpecah menjadi beberapa kelompok, membuat klaim legalitas menjadi kompleks. Pengadilan Negeri Surabaya bahkan melakukan eksekusi/penyegelan kantor Madas di Jalan Raya Darmo pada Januari 2026 terkait sengketa.
“Pengurus MADAS menegaskan memiliki legalitas, namun kami menghadapi tantangan dalam proses administratif,” kata M. Sahri.
Bakesbangpol Surabaya belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status MADAS. Masyarakat disarankan untuk mengecek langsung ke kantor Bakesbangpol setempat untuk verifikasi data. Jurnalis isw89/ Abi Mnf