Politisi Muda Bangkalan Warning Eksekutif, Tak Segan Dorong Proses Hukum Jika Ada Indikasi Penyalahgunaan Kewenangan

 

Bangkalan, – Liputan Hukum Indonesia, – Komisi I DPRD Kabupaten Bangkalan mengeluarkan peringatan kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan terkait lambannya kinerja birokrasi dan potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. DPRD menegaskan tidak akan ragu mendorong penegakan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi (tipidkor).

Anggota Komisi I DPRD Bangkalan Abdurrohman Wahed, S.H,. menyatakan bahwa fungsi pengawasan DPRD bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen konstitusional untuk memastikan kekuasaan eksekutif berjalan dalam koridor hukum.

“Kami tegaskan, jika dalam evaluasi ditemukan kebijakan atau praktik birokrasi yang berpotensi merugikan keuangan daerah atau menyalahgunakan kewenangan, maka Komisi I akan mendorong proses hukum tanpa kompromi,” tegasnya Pada, Sabtu (24/01/2026).

Politisi muda PPP ini menjelaskan bahwa ultimatum tersebut berlandaskan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Saat ini, evaluasi Komisi I difokuskan pada pengelolaan anggaran, efektivitas program pembangunan, serta indikasi maladministrasi yang disertai konflik kepentingan.

“Lambannya pembangunan bukan hanya persoalan manajerial. Jika keterlambatan itu disertai penyimpangan kebijakan atau penggunaan anggaran, maka itu sudah masuk wilayah hukum,” ujarnya.

Read also: Realisasi PAD Sektor Kesehatan Bangkalan Capai 104 Persen dari Target
Komisi I menilai jika pengendalian Pemimpin Daerah atau Bupati lemah terhadap birokrasi secara tidak langsung membuka ruang terjadinya penyimpangan. Birokrasi yang tidak disiplin, tidak transparan, dan minim pengawasan internal dinilai rawan dimanfaatkan untuk praktik koruptif.

Beberapa sektor yang menjadi perhatian serius Komisi I meliputi ​Pelayanan publik yang tidak akuntabel, ​Tata kelola pemerintahan ​daerah dan Desa serta penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta ​Pelaksanaan program strategis daerah.

“Ketika kepala daerah gagal mengendalikan birokrasi, maka potensi pelanggaran hukum menjadi semakin besar. Ini bukan asumsi, tapi fakta yang sering terjadi di banyak daerah,” kata Tegasnya.

Dirinya juga memastikan bahwa hasil evaluasi tidak akan berhenti pada rekomendasi administratif. Apabila ditemukan indikasi kuat pelanggaran hukum, DPRD Komisi I akan membuka rapat dengar pendapat khusus, merekomendasikan audit investigatif, menyerahkan temuan kepada aparat penegak hukum serta mendorong keterlibatan lembaga pengawasan eksternal.

“Ini adalah peringatan kepada pemerintahan daerah untuk segera berbenah. Jika tidak, DPRD akan menggunakan seluruh kewenangan hukum dan politiknya,” tegasnya.

(Malik)

Leave a Comment