Qomariyah Slamet
BNgkalan, Liputan Hukum Indonesia, –
Belakangan ini, lini masa media sosial dipenuhi dengan perbincangan mengenai pelarangan aktivitas thrifting khususnya yang berkaitan dengan barang bekas impor. Banyak masyarakat khususnya kalangan muda merasa heran dan mempertanyakan alasan dibalik kebijakan tersebut. Hal ini cukup wajar mengingat thrifting selama ini dianggap menjadi solusi ekonomis terutama bagi pelajar dan mahasiswa. Beragam produk seperti hoodie vintage, jaket denim klasik hingga kemeja bermerek dapat diperoleh dengan harga yang jauh lebih terjangkau dibandingkan produk baru.
Bagi generasi muda, thrifting bukan sekedar upaya berhemat. Namun, thrifting telah menajdi bagian dari gaya hidup yang mencerminkan style, ekspresi diri dan keunikan personal. Melalui pakaian bekas yang masih berkualitas, siapa pun dapat tampil berbeda tanpa harus mengorbankan anggaran yang besar. Tidak heran jika thrifting begitu digemari, khususnya oleh pelajar dan mahasiswa. Namun demikian, isu yang tengah ramai diperbincangkan saat ini adalah proses larangan pemasukan barang bekas dari luar negeri yang tidak melalui posedur resmi. Banyak dari barang tersebut dikirim dalam entuk bal-balan besar melalui jalur tidak sah, tanpa standar kebersihan, tanpa izin resmi dan tidak dikenakan pajak sebagaimana ketentuan impor yang berlaku.
Dengan kata lain, permasalahan utama terletak pada mekanisme distribusi barang bekas impor, bukan pada aktivitas thrifting yang dilakukan masyarakat. Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk pengawasan terhadap barang yang beredar sekaligus untuk melindungi konsumen serta menjaga ketertiban dalam sistem perdagangan nasional.
Kamis,15Januari 2026
Buya Dr. Mohamad Djasuli
Pengasuh PPM Tebu Falah