Inovasi Jasa Hukum: DAJ Law Firm Hadirkan Skema Perlindungan Hukum Tetap PPMBC-DAJ

LIPUTAN. HUKUM INDONESIA JAKARTA – DAJ Law Firm atau Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia meluncurkan _Legal Protection Insurance PPMBC-DAJ_, sebuah skema perlindungan hukum berbasis langganan.

Program ini digagas di bawah pembinaan Laksamana (Purn) Tedjo Edhi Purdjiatno, S.H. untuk memperluas akses masyarakat terhadap pendampingan hukum yang pasti dan terencana.

Berbeda dengan jasa hukum konvensional, PPMBC-DAJ menggunakan sistem perjanjian jasa hukum tetap. Melalui skema ini, klien berhak mendapatkan pendampingan dari advokat profesional DAJ Law Firm

sejak awal, baik untuk perkara litigasi di pengadilan maupun penyelesaian non-litigasi di luar pengadilan, tanpa dibebani biaya yang muncul tiba-tiba saat kasus berjalan.

Sekretaris Jenderal DAJ Law Firm, Nicho Hezron, S.H., M.H., menjelaskan program tersebut lahir dari kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum. “Prinsipnya seperti asuransi.

Klien lebih tenang karena sudah ada ikatan jasa hukum yang jelas. Ketika ada masalah, tim kami langsung bergerak sesuai ruang lingkup yang disepakati,” kata Nicho di Kantor Pusat DAJ Law Firm, Grogol, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Setiap kerja sama akan dituangkan dalam Berita Acara Perjanjian Jasa Hukum Klien Tetap. Di dalamnya diatur detail ruang lingkup pendampingan,

mekanisme kerja, hingga struktur biaya premi. Nicho menegaskan biaya premi bersifat dinamis dan ditentukan berdasarkan musyawarah untuk menemukan titik temu terbaik antara klien dan kantor hukum.

Dari sisi legalitas, Nicho memastikan seluruh proses program PPMBC-DAJ berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan berada di bawah naungan badan hukum DAJ Law Firm. Saat ini layanan tersebut sudah dapat diakses masyarakat melalui Kantor Pusat di Grogol, Jakarta, maupun jaringan kantor cabang resmi DAJ Law Firm di berbagai daerah.

*Jurnalis:* isw89
*Sumber:* DAJ Law Firm

Leave a Comment