Moch Rokib, SH. angkat bicara soal OTT Wartawan Mojokerto, siap dukung awak media bentuk “Aliansi Peduli Jurnalis”

Liputan hukum Indonesia Surabaya,-
Dewan Penasehat Media Warta Hukum yang juga Redaktur Media Liputan Hukum ( Moch Rokib, SH. ) Sesalkan Dugaan Settingan OTT terhadap Wartawan, mendukung Bung Taufik Ketum Madas Sedarah serukan “Aliansi Peduli Jurnalis”.

Aba Samarkhan sebutan dari Moch Rokib, SH., menyampaikan keprihatinan dan penyesalannya atas peristiwa dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang wartawan yang terjadi di wilayah Mojokerto. Peristiwa tersebut disebut berkaitan dengan laporan dugaan pemerasan terhadap seorang pengacara, yang kemudian berujung pada penangkapan oleh aparat Polres Mojokerto.

Menurut Aba Samarkhan, peristiwa tersebut menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat, terutama karena adanya dugaan bahwa proses OTT tersebut merupakan bagian dari skenario atau “settingan” yang pada akhirnya justru mendiskreditkan profesi jurnalis. Ia menilai, cara-cara seperti ini sangat tidak elok dan berpotensi merusak citra serta kehormatan profesi wartawan.

“Peristiwa ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat. Kami sangat menyesalkan apabila benar ada upaya-upaya yang terkesan disetting untuk menjebak wartawan. Hal ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencederai marwah profesi jurnalis,” ujarnya

Ia menegaskan bahwa jurnalis memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi dan sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, apabila profesi ini didiskreditkan dengan cara-cara yang tidak proporsional, maka hal tersebut dapat berdampak luas terhadap kebebasan pers dan akses masyarakat terhadap informasi.

Aba Samarkhan/Moch Rokib juga mengingatkan bahwa dalam perkara yang disebut sebagai pemerasan, seharusnya unsur-unsur hukumnya dipahami secara jelas. Menurutnya, pemerasan haruslah mengandung unsur ancaman atau tekanan tertentu. Ia mempertanyakan apabila peristiwa tersebut hanya berkaitan dengan permintaan untuk menurunkan sebuah pemberitaan dengan nilai tertentu.

“Kalau hanya persoalan tulisan lalu ada permintaan untuk take down dengan nominal misalnya tiga juta rupiah, apakah itu serta-merta dapat disebut sebagai ancaman? Unsur pengancamannya seperti apa? Ini yang harus diuji secara objektif,” tegasnya.

Ia juga menyinggung kasus lama yang pernah terjadi di Jawa Timur, yakni perkara yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan, di mana dua mahasiswa sempat ditangkap melalui OTT oleh Polda Jawa Timur dengan dugaan pemerasan. Namun menurutnya, dalam praktiknya sering kali terdapat kesepakatan pertemuan antara kedua belah pihak sebelum peristiwa tersebut terjadi.

Karena itu, ia menyatakan mendukung Ketum Madas Sedarah yang akan memberikan pembelaan serta menyuarakan persoalan ini secara terbuka. Ketum Madas Sedarah berencana membentuk sebuah gerakan yang dinamakan Aliansi Masyarakat Jawa Timur Peduli Jurnalis sebagai wadah solidaritas untuk memperjuangkan keadilan bagi wartawan yang dianggap menjadi korban kriminalisasi.

Melalui aliansi tersebut, Ketum Madas Sedarah mengajak seluruh jurnalis di Indonesia untuk bersatu dan bergabung dalam gerakan solidaritas tersebut. Ketum Madas Sedarah menegaskan bahwa pihaknya juga akan menyampaikan aspirasi secara langsung di depan Mapolda Jawa Timur.

“Kami akan menyuarakan ini secara terbuka. Kami akan mengajak seluruh jurnalis Indonesia untuk bergabung dalam Aliansi Masyarakat Jawa Timur Peduli Jurnalis. Kami akan mendesak Kapolda Jawa Timur agar memberikan perhatian serius terhadap perkara ini dan mempertimbangkan untuk membebaskan rekan wartawan tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, negara tidak akan berkembang tanpa adanya peran jurnalis sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi.

Negara ini tidak akan berkembang dan masyarakat tidak akan mendapatkan informasi yang benar apabila tidak ada jurnalis. Karena itu, kita menolak cara-cara yang mendiskreditkan profesi wartawan. Kita akan menyuarakan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kebebasan pers dan keadilan,” pungkas Aba Samarkhan.

Aksi penyampaian aspirasi tersebut rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan insan pers yang peduli terhadap kebebasan jurnalisme di Indonesia.

#morogus68

Leave a Comment