Liputan hukum indonesia Surabaya* – Seorang warga Banyu Urip, Surabaya, melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa anaknya ke Polsek Tegalsari, Selasa (13/5/2026). Peristiwa itu menyebabkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban hilang dengan kerugian ditaksir Rp 15 juta.
Pelapor, Andi Ervian, warga Jl. Banyu Urip Kidul, Kecamatan Sawahan, datang ke Polsek Tegalsari sekitar pukul 00.45 WIB untuk membuat laporan resmi. Ia melaporkan kejadian yang menimpa anaknya pada Selasa malam, 12 Mei 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan uraian laporan, kejadian bermula saat sepeda motor Honda Scoopy tahun 2022 dengan nopol L-4622-ABM dibawa anak pelapor bersama temannya, Adskhan Keiko Al-Zafran, untuk berkunjung ke rumah teman bernama Noah.
Sepulang dari sana, anak pelapor berniat membeli kartu Naruto di warung daerah Madura. Namun di perjalanan, ia dicegat dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Dengan alasan menanyakan lokasi toko roti, kedua pelaku meminta anak korban menunjukkan tempat tersebut. Sesampainya di Jalan Kartini, tepat di samping Indomaret, anak korban disuruh berhenti. Salah satu pelaku kemudian memukul adiknya, memaksa anak korban turun, dan membawanya berboncengan. Sepeda motor Honda Scoopy milik korban juga dibawa kabur oleh pelaku lainnya.
Setibanya di daerah Pandegiling, anak korban diturunkan dengan alasan akan dikonfrontir dengan adik pelaku. Setelah menunggu lama, kedua pelaku tak kunjung datang dan sepeda motor tak dikembalikan.
Merasa dirugikan, Andi Ervian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalsari untuk diproses lebih lanjut. Laporan tercatat dengan nomor TBL/94/V/2026/SPKT/Polsek Tegalsari/Polrestabes Surabaya dengan pasal yang disangkakan adalah Penipuan dan atau Penggelapan Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polsek Tegalsari belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
Jurnalis. Isw89