Pemkot Surabaya: Iuran HUT Ke-81 RI Boleh, Asal Sukarela dan Tanpa Patokan Nominal

*Surabaya Liputan hukum indonesia.id* – Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa penarikan sumbangan untuk peringatan HUT Ke-81 Republik Indonesia tetap diperbolehkan, dengan syarat bersifat sukarela dan tidak menetapkan besaran nominal.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan ketentuan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026. Dalam SE itu, Pemkot membatasi iuran rutin warga di lingkungan RT/RW hanya untuk tiga peruntukan: keamanan, kebersihan, dan fasilitas umum yang belum diserahkan ke Pemkot.

“Untuk perayaan 17 Agustus, sumbangan tetap boleh ditarik. Syaratnya harus sukarela dan tidak boleh ada pemaksaan nominal yang harus diberikan warga,” ujar Eddy, Senin (20/7/2026).

Eddy menekankan, partisipasi warga dalam memeriahkan HUT RI harus berlandaskan asas kebersamaan dan menyesuaikan kemampuan ekonomi masing-masing. “Prinsip utamanya tidak ada paksaan. Tanpa patokan angka, dan disesuaikan kemampuan warga,” tegasnya.

Menurut Eddy, peringatan kemerdekaan adalah momentum setahun sekali untuk memupuk kebersamaan di tingkat akar rumput. Partisipasi swadaya warga dinilai sebagai bentuk nyata penghormatan atas perjuangan para pahlawan sekaligus penerapan nilai gotong royong dalam Pancasila.

Semangat kebersamaan yang dibangun secara sukarela dapat mempererat tali silaturahmi antarwarga di lingkungan RT/RW,” tambahnya.

Pemkot Surabaya juga mengimbau seluruh pengurus RT dan RW menjaga transparansi keuangan. Pencatatan secara terbuka wajib dilakukan, baik untuk iuran rutin maupun sumbangan kegiatan kemerdekaan.

“Kami berharap pengelolaan yang jujur dan partisipasi yang sukarela membuat perayaan HUT Ke-81 RI di Surabaya berlangsung meriah, hangat, serta menjadi cerminan nyata dari gotong royong Kampung Pancasila,” pungkas Eddy.

Jurnalis isw89

Leave a Comment