SURABAYA – LIPUTAN HUKUM http://INDONESIA.COM |*Merasa mempunyai jabatan penting sebagai Lurah Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari, Surabaya berinisial *K*, oknum pejabat tersebut diduga lupa akan fungsi serta tugas pokoknya sebagai pelayan masyarakat.
Bukannya memberikan pelayanan yang humanis, yang bersangkutan justru menunjukkan perbuatan arogan terhadap masyarakat yang membutuhkan pengurusan surat-menyurat penting. Sebagai lurah, seharusnya selalu ada di meja tugas pada jam pelayanan, bukan selalu hilang saat dibutuhkan masyarakat.

Sikap arogan tersebut tidak hanya dirasakan warga, namun juga dialami oleh awak media. Perbuatan tidak menyenangkan sempat dialami media *news http://globalindo.net* pada *Rabu (16/09/2026)*.
Saat hendak dikonfirmasi terkait adanya *dugaan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp. 15.000* yang mengatasnamakan Lurah, bukannya memberikan jawaban klarifikasi yang profesional, oknum lurah tersebut justru menunjukkan sikap arogan.
Awak media sebagai fungsi sosial kontrol masyarakat justru mendapatkan perlakuan tidak pantas, bahkan sempat terjadi aksi menggebrak meja di ruang kerjanya.
Tentu sikap tersebut sangat disayangkan. Seorang Lurah adalah ujung tombak pelayanan Pemerintah Kota Surabaya, yang seharusnya menjadi contoh dalam etika pelayanan publik, bukan justru anti kritik dan alergi terhadap wartawan.
Padahal konfirmasi yang dilakukan wartawan adalah amanat *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers*. Jika merasa tidak melakukan pungli, seharusnya Lurah tersebut memberikan klarifikasi secara terbuka, bukan dengan emosi dan gebrak meja.
Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Kapas Madya Baru berinisial K belum memberikan klarifikasi resmi. Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan.
*Reporter: Tim Surabaya*