ALIANSI SERIKAT PEKERJA TANJUNG PERAK GELAR AKSI SOLIDARITAS “SATU TERDAMPAK SEMUA BERGERAK” DI PENGADILAN TIPIKOR SURABAYA

SURABAYA, LIPUTAN HUKUM INDONESIA ID– *Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak* menggelar aksi solidaritas di depan *Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur pada Rabu, 12 Agustus 2026*.

Aksi bertajuk Satu Terdampak Semua Bergerak”* itu digelar bersamaan dengan sidang pembacaan pleidoi enam pegawai *PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS)*, perusahaan cucu usaha PT Pelindo yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi pengerjaan pengerukan alur laut Pelabuhan Tanjung Perak. Massa aksi kemudian bergerak masuk dan menyampaikan orasi di *halaman dan Ruang Sidang Candra Tipidkor

*Ketua Aksi Andra: “Hari Ini Mereka, Besok Bisa Kita

*Ketua Aksi, Andra*, dalam orasinya menyerukan seluruh Anggota Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak untuk hadir dan memberikan dukungan penuh kepada 6 rekan juang.

“Kami menyerukan kepada seluruh Anggota Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak untuk selalu memberikan dukungan dan menyatakan sikap atas tindakan hukum terhadap rekan juang kami yang sedang berjuang demi hak-hak pekerja. Hari ini yang terjadi pada 6 kawan kami di PT APBS, besok bisa terjadi pada kita semua. Karena itu prinsip kami jelas: *satu terdampak, semua harus bergerak*,” tegas Andra di depan massa aksi.

Andra juga menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim.
“Kami datang ke *Ruang Sidang Candra* bukan untuk mengintervensi hukum. Kami hanya memohon keadilan. *Bebaskan 6 kawan kami* sebab dalam fakta persidangan tidak terbukti adanya unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi,” lanjutnya.

Aksi berlangsung tertib. *APH dari Polrestabes Surabaya dan Pengamanan Pengadilan* terlihat berjaga di setiap titik, termasuk di pintu masuk *Ruang Sidang Candra Tipikor*.

Koordinator Lapangan bersama APH melakukan pengamanan dan memastikan jalannya aksi tidak mengganggu jalannya persidangan. Massa diperbolehkan masuk ruang sidang secara bergiliran untuk mendengarkan pembacaan pleidoi dengan tetap menjaga ketertiban.

Alhamdulillah, koordinasi dengan APH berjalan baik. Kami hanya ingin suara pekerja didengar oleh Majelis Hakim,” kata Andra.

*Tidak Ada Bukti Aliran Dana & Tidak Ada Pelanggaran SOP*

Perkara dugaan korupsi pekerjaan pengerukan alur laut ini menjadi sorotan karena menyangkut keputusan bisnis BUMN.

Berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, *tidak ditemukan bukti adanya aliran dana kepada enam pegawai PT APBS yang menjadi terdakwa maupun kepada pihak Pelindo*.

“Dalam persidangan terungkap tidak adanya aliran dana ke enam pekerja PT APBS yang menjadi terdakwa. Dengan demikian, faktor memperkaya diri sendiri menjadi pertanyaan besar dalam perkara ini,” ujar perwakilan hukum Aliansi.

Selain itu, pekerjaan pengerukan disebut telah melalui proses administrasi dan pengambilan keputusan bisnis yang _proper_, tanpa indikasi pengkondisian atau privilege. PT APBS juga berkolaborasi dengan PT SAI untuk penyediaan alat, dengan imbal hasil yang wajar sesuai pekerjaan.

*Jangan Ubah Keputusan Bisnis Menjadi Perkara Pidana*

Aliansi menilai kasus ini penting untuk meluruskan batas antara kesalahan bisnis dan tindak pidana korupsi.

“Keuntungan perusahaan dari pekerjaan yang dilakukan secara sah tidak otomatis merupakan korupsi. Yang harus dibuktikan tetaplah unsur pidananya: perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian negara,” tegas Andra menutup orasinya.

Hingga berita ini diturunkan, sidang pembacaan pleidoi masih berlangsung di *Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya* dengan pengamanan *APH*.

*[Jurnalis: isw89]*

Leave a Comment