LIPUTAN HUKUM INDONESIA SURABAYA* — Praktik percaloan di Samsat Surabaya Timur kian tak terkendali. Calo bebas mencari mangsa di area parkir tanpa rasa takut, bahkan beroperasi terang-terangan di depan petugas. Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya pembiaran terstruktur di lingkup pelayanan publik tersebut.
Berdasarkan pantauan awak Media LIPUTAN HUKUM INDONESIA pada Selasa, 12/5/2026, pos jaga di area parkir Samsat terkesan hanya menjadi formalitas. Pos tersebut diduga sekadar pajangan untuk mengelabui petugas sidak ketika ada pemeriksaan mendadak. Fungsinya sebagai pengawas justru tidak berjalan.
Ironisnya, saat pantauan berlangsung, seorang perwira yang menjabat sebagai PAMIN Surabaya Timur terlihat berada di Pos Pantau. Namun, perwira tersebut hanya diam dan terkesan membiarkan aktivitas calo berlangsung di hadapannya. Sikap pasif ini memperkuat dugaan publik tentang adanya kolaborasi antara oknum petugas Samsat dengan jaringan calo.
Kalangan jurnalis menilai pembiaran ini mencederai komitmen Polda Jatim yang sebelumnya telah meminta maaf dan berjanji menertibkan praktik pungli. Tanpa tindakan tegas terhadap oknum internal yang diduga bermain, pemberantasan calo hanya akan jadi jargon. Masyarakat kembali menjadi korban pungutan liar berkedok “mempercepat layanan”.
(Jurnalis isw89 )