CALON  KARYAWAN  MUNDUR KENA DENDA RP 20 JUTA HINGGA DEPRESI. PRAKTIK SEMPOA YES GRESIK DIDUGA LANGGAR HUKUM

GRESIK*LIPUTAN HUKUM INDONESIA ID– Seorang calon pekerja di lembaga kursus *Sempoa YES Gresik* mengaku mengalami tekanan hingga depresi setelah diminta membayar denda *Rp20 juta* gara-gara mengundurkan diri usai masa training.

Praktik tersebut kini disorot karena diduga melanggar *UU Ketenagakerjaan* dan *KUHP*.

Informasi ini diterima redaksi *LIPUTAN HUKUM INDONESIA http://ID* melalui pengaduan korban. Tim media kemudian melayangkan surat konfirmasi resmi *Nomor: 002/ML7/KONF/VIII/2026* kepada pihak manajemen pada *5 Agustus 2026*.

*Kronologi: Training 1 Minggu, Mundur Ditagih 20 Juta*

Berdasarkan keterangan korban, ia mengikuti program training selama 1 minggu dengan 12 materi pelajaran.

Awal  training pihak perusahaan tiba-tiba meminta menandatangani perjanjian kerja. Karena merasa tidak mampu melanjutkan, korban memilih mengundurkan diri.

Namun alih-alih diterima baik, korban justru ditagih *uang ganti rugi Rp20.000.000,-*. Tekanan tersebut disebut membuat korban mengalami stres dan depresi.

Tindakan itu diduga melanggar *Pasal 368 KUHP* tentang Pemerasan, *Pasal 335 KUHP* tentang Pengancaman, serta *Pasal 81 jo Pasal 185 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan* yang melarang menghalangi pekerja mengundurkan diri.

*Mediasi di Disnaker, Pemilik Hadir*Upaya penyelesaian dilakukan melalui mediasi di *Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik* pada *Kamis (27/08/2026) pukul 10.00 WIB*.

Hadir dalam mediasi *Erwin* selaku pemilik sekaligus manajemen Sempoa YES. Sementara pihak korban diwakili *LSM TRINUSA*. 

Hingga berita ini diturunkan, mediasi belum menghasilkan kesepakatan.

*Dikonfirmasi, Manajemen Jawab Ketus dan Seakan Kebal Hukum*

Tim *LIPUTAN HUKUM INDONESIA ID* juga melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada pihak manajemen.

Namun jawaban yang diterima dinilai arogan. Pihak manajemen beralasan *“tidak ada surat tugas jurnalis”* meski identitas wartawan telah dilampirkan.

Sikap tersebut dinilai mengabaikan *UU Pers No. 40 Tahun 1999* tentang hak publik mendapatkan informasi dan asas keberimbangan.

“*Kami sudah sampaikan identitas dan maksud konfirmasi sesuai kode etik. Jika tidak ada itikad baik, publik berhak menilai sendiri*,” ujar *Iswandi*, Jurnalis RADAR NUSANTARA http://POST.COM.

*Surat Juga Ditembuskan ke Aparat*

Surat konfirmasi dengan tembusan juga dikirim ke:

1.  Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur

2.  Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik

3.  Kapolres Gresik

Hingga berita ini tayang, manajemen Sempoa YES belum memberikan klarifikasi resmi atas 3 poin:

1.  Benar tidaknya sistem training dengan kewajiban denda Rp20 juta jika mundur

2.  Dasar hukum permintaan ganti rugi tersebut

3.  Tanggapan atas dugaan pengancaman dan pemerasan

Pihak *RADAR NUSANTARA http://POST.COM* masih membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers.

*[Reporter: Iswandi | LIPUTAN HUKUM INDONESIA ID]*  

 

 

 

Leave a Comment