PAMEKASAN LIPUTAN HUKUM INDONESIA ID— Langkah Kejaksaan Negeri Pamekasan menyita perangkat komputer dari Dinas PUPR Bidang Bina Marga, lalu mengembalikannya namun menahan seluruh data di dalamnya, justru memunculkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.
Kasi Intelijen Kejari Pamekasan, Agus Setiyo Budi, membenarkan bahwa laptop sudah dikembalikan ke instansi, namun semua data dan bukti di dalamnya sudah diamankan pihak Kejaksaan. Saat publik menanyakan isinya, jawabannya: belum boleh dibuka.
“Kalau dibuka semua, pihak yang diduga tahu langkah kita dan bisa menyembunyikan barang bukti,” begitu alasannya.

Namun penjelasan itu terasa janggal. Mengapa perangkat dikembalikan jika datanya sudah diambil? Apakah tidak ada risiko data lain yang ikut dihapus atau diubah setelah kembali ke pemiliknya?
Alasan “rahasia penyidikan” pun semakin memicu keraguan. Sejak kapan melindungi pihak yang diduga menjadi alasan menutup informasi dari rakyat? Justru keterbukaan yang diawasi publik yang seharusnya menjaga agar perkara tidak berhenti di tengah jalan.
Masyarakat mulai bertanya: Apakah data itu benar-benar menyimpan bukti penyimpangan? Atau justru ada hal yang sengaja disembunyikan? Mengapa rincian bukti, nama pihak yang diduga, hingga dugaan kerugian negara ditutup rapat?
Jika Kejari memegang bukti kuat, seharusnya proses berjalan transparan sesuai tahapan hukum. Jangan sampai alasan “teknis penyidikan” dijadikan tameng agar perkara perlahan lenyap begitu saja.
Warga berharap: Buka apa yang sudah ditemukan. Jika bersalah, proses dengan tegas. Jika tidak, katakan dengan jujur. Jangan biarkan rakyat menebak-nebak tanpa kepastian.
Jurnalis Ayud