DIDUGA PERAS, ANCAM, DAN TAHAN CALON KARYAWAN. SEMPOA YES GRESIK DISOROT LSM: TUTUP USAHANYA!

GRESIK, LIPUTAN HUKUM INDONESIA ID – *LSM TRI NUSANTARA* merasa geram terhadap perlakuan *Manajemen Sempoa YES Cabang Menganti, Gresik* yang diduga melakukan *pemerasan, pengancaman, dan perbuatan tidak menyenangkan* terhadap karyawan baru yang masih dalam masa training.

Korban berinisial *RDA* disebut tidak kuat menahan tekanan. Ia diancam harus membayar denda *Rp20 juta* jika mengundurkan diri dengan dalih “ganti biaya masa training”.

*”Anak Saya Depresi, Sampai Ditahan Tidak Boleh Pulang” – Ortu Korban*

Saat dikonfirmasi awak media, *Selasa 10 Agustus 2026*, orang tua RDA menjelaskan kondisi anaknya saat ini.

Anak saya tidak bisa dimintai keterangan karena *Depresi dan mengalami gangguan jiwa*. Saat masih training dia merasa sangat tertekan. Sempat *ditahan tidak boleh pulang* saat mau mengundurkan diri. Kami orang tuanya malah disuruh datang ke kantor untuk *membawa uang membayar denda Rp20 juta* buat ganti biaya masa training,” ujar orang tua RDA dengan nada kecewa.

Hasil pemeriksaan di Rumah Sakit oleh *Psikiater* yang didampingi LSM TRI NUSANTARA juga menyatakan RDA positif mengalami gangguan jiwa akibat tekanan tersebut.

*Manajemen Sempoa YES Bungkam. Kantor Kosong*

 

Awak media mendatangi langsung *Kantor Sempoa YES di Ruko RA 09, Perumahan Grand Sunrise, Bringkang, Menganti* untuk konfirmasi.

Faktanya, *ruangan kerja kosong dan pihak manajemen tidak ada di tempat*.Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp ke nomor `0851-9832-1389`, *pihak Sempoa YES memilih diam dan bungkam*. Tidak ada jawaban hingga berita ini diturunkan.

*Diduga Bodong, LSM Minta Disnaker dan APH Tutup*

Lebih mengejutkan, dari penelusuran awal awak media, *Sempoa YES Cabang Menganti diduga belum memiliki kelengkapan legalitas usaha*, antara lain:
1. *Nomor Induk Berusaha / NIB*
2. *Surat Izin Usaha*
3. *Sertifikat / Izin Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal atau Kursus*
4. *KBLI yang tercantum dalam NIB*
5. *Nama Badan Hukum / Badan Usaha yang menaungi Cabang Bringkang*
6. *Bukti bahwa lokasi Ruko RA 09 digunakan secara sah untuk kegiatan tersebut*

“Kami menduga ini usaha tanpa izin. Pantas berani menekan karyawan. Ini sudah masuk ranah pidana,” tegas perwakilan *LSM TRI NUSANTARA*.

Pihak LSM menyatakan akan *membawa kasus ini ke jalur hukum* dan meminta *Aparat Penegak Hukum dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik* untuk segera *menutup kegiatan kursus Sempoa YES* cabang Menganti agar tidak ada korban lagi.

“Ini pemerasan berkedok training. Korbannya sampai depresi. Kalau dibiarkan akan ada RDA-RDA lain. Tutup sekarang!” pungkasnya.

RDA sendiri melalui kuasanya telah melayangkan surat penolakan dan permohonan mediasi ke *Disnaker Gresik* No. `002/RDA/KONFIRMASI/VIII/2026`.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Manajemen Sempoa YES.

*[Jurnalis: isw89/ Tim investigasi 

Leave a Comment