KAKI JATIM & LPKAN KECAM KASUS KEJARI TUBAN: ABI MUNIF MINTA HOSEN KAWAL KETAT, MARWAH ADHYAKSA TERCEDERAI*

SURABAYA, http://LiputanHukumIndonesia.id* – Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kejagung RI memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Supardi, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Akhmad Akhsan, terkait dugaan pelanggaran indisipliner dalam pelaksanaan tugas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atau Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, membenarkan bahwa kedua pejabat tersebut kini menjalani pemeriksaan oleh tim pengawas dari Kejagung RI di Kejati Jatim.

Supardi Kajari Tuban dan Akhmad Akhsan Kasi Pidum sebelumnya diduga melakukan perbuatan indisipliner dalam tugas, sehingga sekarang sedang dilakukan pemeriksaan oleh bidang pengawasan,” ujar Adnan, Kamis (2/7/2026).

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur atau KAKI Jatim, Hosen, menegaskan bahwa penegak hukum seharusnya tidak melanggar hukum. “Marwah Adhyaksa tercoreng oleh Kejaksaan Negeri Tuban. Perbuatan tercela ini tidak pantas dilakukan karena jelas melanggar kode etik kejaksaan,” kata Hosen, Jumat (3/7/2026).

Hosen menyebut, Supardi dan Akhmad Akhsan dicopot sementara oleh Kejati Jatim karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan dana dari perkara tambang ilegal. “Ini sudah jelas melanggar hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hosen menilai kasus ini tidak lepas dari lemahnya pengawasan internal. “Tidak menutup kemungkinan ini dampak kurangnya pengawasan dari internal Adhyaksa sendiri. Hal ini tidak mungkin terjadi kalau ada pengawasan serius dari Asisten Pengawas Kejati Jatim,” tuturnya.

Hosen juga mempertanyakan pemahaman Kejari Tuban terhadap UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. “Apakah masih pantas Adhyaksa disebut sebagai pengacara negara?” tegas Ketua KAKI Jatim.

“Kami minta kedua jaksa ini diberikan sanksi seratus kali lipat, karena sudah paham aturan malah melawan hukum dan bekerjasama dengan oknum pemilik tambang ilegal. Kami juga berharap Kajati Jatim Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H mengevaluasi kinerja seluruh Kajari di Jawa Timur,” ungkap Hosen.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara atau LPKAN, Abi Munif, Sabtu 4 juli 2026 turut menyorot tajam kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Tuban serta Kasi Pidana Umum yang terseret dugaan kasus tersebut.

Abi Munif menyatakan prihatin atas dugaan pelanggaran yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ia secara khusus meminta Ketua KAKI Jatim, Hosen, untuk mengawal ketat proses pemeriksaan dan penindakan terhadap kedua pejabat Kejari Tuban tersebut.

Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan. Kami di LPKAN mendukung penuh langkah KAKI Jatim. Saya minta langsung kepada Bung Hosen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Penegak hukum yang melanggar hukum harus ditindak tegas demi menjaga marwah Adhyaksa,” tegas Abi Munif.

Abi Munif menambahkan, LPKAN akan ikut memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja aparatur negara. “Ini momentum Kejagung dan Kejati Jatim membersihkan internal. Publik sedang melihat,” pungkasnya.

*(Kusnadi)*
#PresidenPrabowoSubianto
#JaksaAgungBurhanuddin
#KetuaKomisiIIIDPRRIHabiburokhman

Penulis isw 89

Sumber Hosen ketua KAKI JATIM

 

Leave a Comment