SURABAYA LIPUTAN HUKUM INDONESIA ID– Asosiasi Pasar Buah Tanjungsari menolak penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan mendadak dan tanpa dialog di kawasan Pasar Buah Tanjungsari. Para pedagang menilai kebijakan itu berpotensi mematikan usaha karena komoditas yang dijual memiliki masa simpan terbatas.
“Penegakan aturan kami hormati. Tapi tegakkan Perda, jangan bunuh usaha kami,” tegas perwakilan Asosiasi Pasar Buah Tanjungsari, Selasa 2 September 2026.
Asosiasi mendorong agar Pemerintah Kota Surabaya mengedepankan komunikasi sebelum melakukan penertiban. Menurut mereka, ketertiban kota penting, namun harus diimbangi dengan perlindungan terhadap keberlangsungan usaha pedagang.
“Kami dari Asosiasi Pasar Buah Tanjungsari akan mengedepankan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah agar ditemukan titik temu. Kami berharap penerapan aturan tidak justru menimbulkan kerugian bagi para pedagang,” ujarnya.
Asosiasi menyoroti karakter komoditas buah yang berbeda dengan barang dagangan lain. Jika aktivitas jual beli dihentikan atau dibatasi secara tiba-tiba, buah berpotensi rusak dan membusuk.

“Kami memahami Perda harus ditegakkan sesuai ketentuan. Tetapi ini buah, bukan barang yang bisa disimpan lama. Kalau aktivitas perdagangan terhenti, buah kami busuk dan pedagang yang menanggung rugi,” tegasnya.
Untuk itu, asosiasi meminta Pemkot Surabaya membuka ruang musyawarah guna membahas mekanisme penataan yang sesuai aturan, namun tetap berpihak pada ekonomi rakyat.
“Ketertiban harus jalan, regulasi dihormati, tapi usaha pedagang Pasar Buah Tanjungsari juga harus tetap hidup,” pungkasnya.
Asosiasi memastikan akan terus membangun komunikasi konstruktif dengan Pemkot Surabaya dan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
Jurnalis isw89