Pemdes dan BPD Desa Branta Pesisir Gelar Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Desa

PAMEKASAN LIPUTAN HUKUM INDONESIA.ID. Dalam rangka menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan, Pemerintah Desa Branta Pesisir bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat Desa melaksanakan kegiatan gotong royong pembersihan lingkungan desa, Jum’at (14/08/2026).

Kegiatan bersih desa ini dilaksanakan secara gotong royong dengan penuh kebersamaan, di inisiasi oleh kepala desa Branta pesisir Agus Istiklal, S.Pd beserta jajaran perangkat desa, BPD Branta pesisir dan tokoh masyarakat.

Gotong royong ini dilaksanakan di lingkungan Desa Branta Pesisir dan menjadi wujud nyata sinergi antar unsur pemerintahan desa dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.

Seluruh rangkaian kegiatan diawali dengan arahan dari Kepala Desa Branta Pesisir, Agus Istiklal spd, yang menekankan pentingnya budaya gotong royong sebagai nilai luhur masyarakat desa.

Kegiatan bersih desa tersebut dilakukan dengan pembersihan Sampah, pemotongan rumput, serta pengangkutan sampah di area yang telah ditentukan.

Kegiatan berlangsung lancar, tertib, dan penuh kebersamaan hingga selesai. Pemerintah Desa Branta Pesisir berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepedulian seluruh elemen masyarakat terhadap kebersihan lingkungan serta memperkuat semangat gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat.

Melalui kegiatan ini, Desa Branta Pesisir menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian dari upaya mewujudkan desa yang sehat, asri,(Bersahaja) dan berkelanjutan.

Penulis H.Tahol

Leave a Comment