SURABAYA, https // liputan hukum//Indonesia.id -* Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penertiban bangunan di atas lahan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di kawasan Nambangan, Kecamatan Kenjeran
Kegiatan penertiban tersebut berjalan dengan kondusif, damai, dan penuh suasana kekeluargaan. Hal ini berkat sinergi kebijakan serta pendekatan persuasif yang dikedepankan oleh Kepala Satpol PP Kota Surabaya dan pihak Kecamatan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, irna,Pawarti menegaskan komitmen Pemkot Surabaya untuk terus memitigasi dan mengamankan aset-aset daerah demi kemaslahatan masyarakat umum.

Terkait rumor yang beredar mengenai klaim lahan oleh pihak ahli waris, ia menjelaskan bahwa penertiban difokuskan pada lahan yang secara sah dan yuridis telah memiliki sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Surabaya.
Sebelum tindakan penertiban dilakukan, prosedur administratif dan pendekatan persuasif telah dilaksanakan secara bertahap. Mulai dari pemberian surat peringatan, pemanggilan, hingga mediasi dan audiensi bersama warga.
Warga yang menempati lokasi tersebut pun menyadari situasi hukum yang ada, sehingga secara sukarela membereskan barang-barang mereka tanpa adanya tindakan pembongkaran paksa.
Pendekatan yang kami lakukan bersifat humanistis. Kami berbicara langsung dari hati ke hati, dan alhamdulillah warga memahami posisi hukum aset ini, sehingga proses berjalan tertib dan lancar,” ujar perwakilan penanggung jawab penertiban di lapangan.
Pemkot Surabaya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin memanfaatkan lahan aset untuk selalu mengikuti mekanisme perizinan yang resmi dan berlaku di lingkungan Pemkot Surabaya. Pengamanan aset daerah ini akan terus dilakukan guna memastikan ruang publik dan tanah milik Pemkot dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pembangunan kota dan kesejahteraan warga.
Jurnalis isw89