Liputan Hukum Indonesia Bangkalan Telah terjadi aksi kriminalitas berupa penyemprotan air cabai terhadap seorang pria paruh baya yang terjadi di Kawasan Pasar Patemon, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Senin (25/05/26) sekitar pukul 09.30 WIB.
Peristiwa tersebut beredar luas di video dan sejumlah group Whatsapp, Pelaku yang berjumlah 2 orang tersebut nyaris di massa warga sekitar, beruntung petugas kepolisian datang ke TKP langsung mengamankan kedua pelaku.
Tidak hanya melakukan penyemprotan air cabai, kedua pelaku yang paruh baya dan anak muda tersebut juga diduga membawa senjata tajam.
Saat dikonfirmasi, Anak Korban, Imam membenarkan peristiwa tersebut yang dialami oleh bapaknya dan saat ini kedua pelaku telah diamanakan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Bangkalan.
“Kami harap pelaku ini di proses secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” Ujar Imam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polres Bangkalan sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka yang telah diamankan.
Polisi juga tengah mengumpulkan barang barang bukti di TKP serta mendalami motif di balik aksi juga memanggil beberapa saksi penyiraman air cabai yang tergolong nekat dan sadis tersebut. Kondisi medis korban saat ini masih dalam penanganan dan pemantauan lebih lanjut.
(Aguslim)